Kemenangan Kotak Kosong di Sumsel Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Petahana Muratara gugat MK, PALI selisih tipis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumse) mencatat empat kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya kabupaten penyelenggara kotak kosong, yakni Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.
Lalu di Musi Rawas Utara (Muratara) petahana Syarif-Surian menggugat kekalahannya ke MK. Sedangkan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sang penantang menggugat petahana yang menang selisih 658 suara.
"Ada empat kabupaten yang proses pelaksanaan pilkada digugat ke MK, yakni PALI, Muratara, OKU dan OKU Selatan," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana kepada IDN Times, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Usai Pilkada Serentak, Kasus COVID-19 di Sumsel Alami Kenaikan
1. Barisan Pemantau Pemilu Sumsel gugat petahana kotak kosong
Dari data yang dihimpun dari Website MK, gugatan tersebut masuk pada 17-18 Desember lalu. Ketetapan pleno KPUD OKU yang memenangkan paslon Kuryana Azis dan Johan Anuar dengan perolehan 64,8 persen atau 116.606, sedangkan kotak kosong sebesar 35,2 persen atau 63.244 suara digugat.
Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel OKU, Prendi Alhafiz di keterangan gugatan menggarisbawahi empat pelanggaran, yakni money politic dalam pelaksaan pilkada di OKU, pelanggaran rekapitulasi suara di beberapa tingkatan tidak berjalan transparan, upaya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparat desa, lalu banyak pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Tak berbeda halnya di OKU Selatan, gugatan ke MK juga dilakukan oleh Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel, Yasin Hidayat. Dirinya menggugat pelaksanaan pilkada di OKU Selatan tidak berjalan demokratis, lantaran rekapitulasi di beberapa tingkatan tidak berjalan transparan. Lalu banyak warga yang meninggal dunia atau berpindah alamat masih dimasukkan ke dalam DPT.
Sedangkan petahana di OKU, Popo Ali-Sholehien, berhasil menang telak atas kotak kosong dengan 96,2 persen atau 210.623 suara. Kotak kosong hanya memperoleh 3,8 persen atau 8.407 suara.
"Untuk wilayah kotak kosong digugat oleh pemantau yang sama," jelas Kelly.
Baca Juga: Bawaslu Proses Sembilan Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada Sumsel
Baca Juga: Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK