Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  

Perolehan paslon 1 dan 2 hanya terpaut 658 suara

PALI, IDN TIMES - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau PALI, Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS), dinyatakan kalah menghadapi petahana Heri Amalindo dan Soemarjono (HERO). Hasil perolehan keduanya selisih 658 suara.

"Kami menolak hasil hari ini, belum ada menang dan kalah. Sesuai ketentuan, kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ungkap Devi Harianto, Cabup PALI nomor urut 1 kepada awak media, Selasa (15/12/2020).

1. DHDS menolak hasil pleno dengan alasan data tak diberikan

Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  DHDS menyatakan menolak hasil pleno tingkat kabupaten (IDN Times/istimewa)

Paslon DHDS hanya memperoleh 51.205 suara, sedangkan HERO mendapatkan 51.863 suara. Kondisi tersebut membuat petahana dinyatakan menang oleh KPU. Devi dan Darmadi lantas menolak menandatangani hasil pleno di Kantor KPUD PALI hari ini.

"Melalui saksi, kami menolak hasil rapat pleno hari ini. Apa yang kami perlukan seperti data-data yang dibutuhkan tidak dikasih oleh komisioner KPU," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu PALI Amankan Uang Ratusan Ribu di Mobil Pelat Merah 

2. DHDS klaim banyak penerbitan KTP untuk warga luar Pali

Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  Proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Devi, banyak kecurangan yang dilakukan secara sistematis selama pilkada. Salah satunya penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pihaknya pun melihat ada kecurangan di salah satu wilayah, khususnya Kecamatan Talang Ubi soal Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sudah kami temukan. Ada yang buat KTP, dan itu sah-sah saja secara Undang-Undang. Tapi mereka tidak ada rumah dan alamat di PALI. Perjuangan belum selesai, kita akan terus berjuang," jelas dia.

3. Petahana santai hadapi gugatan di MK

Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  Proses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa hukum HERO, Dhabi K Gumaira, menanggapi santai rencana gugatan ke MK tersebut. Menurutnya, hasil rekapitulasi yang dilakukan tidak berbeda dengan penghitungan di tingkap PPK.

"Data Paslon 1 dan 2 tidak ada perbedaan. Selisihnya sama dengan saksi tingkat PPK dengan Pleno KPU PALI. Jadi ketika mereka akan ke MK, kita sudah siapkan bukti terkait persoalan-persoalan yang akan muncul di MK," jelasnya.

4. KPU berikan waktu tiga hari ajukan gugat ke MK

Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  IDN Times/Muhamad Iqbal

Ketua KPU PALI, Sunario menjelaskan, hasil pleno di tingkat kabupaten telah dilaksanakan. Meski pasangan DHDS menolak, hasil pleno tetap sah. KPU akan memberi waktu tiga hari bagi paslon yang menolak untuk mengajukan gugatan ke MK.

"KPU PALI telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, dengan hasil Paslon 1 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi memperoleh suara 51.205 dan Paslon 2 Heri Amalindo-Soemarjono memperoleh suara 51.863. Alhamdulillah, proses rapat pleno ini berjalan dengan lancar, aman, serta kondusif," tutup dia. 

Baca Juga: Polda Sumsel Tunggu Laporan Dugaan Politik Uang di PALI

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya