Kemenangan Kotak Kosong di Sumsel Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Petahana Muratara gugat MK, PALI selisih tipis

Palembang, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (KPU Sumse) mencatat empat kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya kabupaten penyelenggara kotak kosong, yakni Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.

Lalu di Musi Rawas Utara (Muratara) petahana Syarif-Surian menggugat kekalahannya ke MK. Sedangkan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), sang penantang menggugat petahana yang menang selisih 658 suara.

"Ada empat kabupaten yang proses pelaksanaan pilkada digugat ke MK, yakni PALI, Muratara, OKU dan OKU Selatan," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kelly Mariana kepada IDN Times, Selasa (22/12/2020).

1. Barisan Pemantau Pemilu Sumsel gugat petahana kotak kosong

Kemenangan Kotak Kosong di Sumsel Digugat ke Mahkamah KonstitusiProses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari data yang dihimpun dari Website MK, gugatan tersebut masuk pada 17-18 Desember lalu. Ketetapan pleno KPUD OKU yang memenangkan paslon Kuryana Azis dan Johan Anuar dengan perolehan 64,8 persen atau 116.606, sedangkan kotak kosong sebesar 35,2 persen atau 63.244 suara digugat. 

Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel OKU, Prendi Alhafiz di keterangan gugatan menggarisbawahi empat pelanggaran, yakni money politic dalam pelaksaan pilkada di OKU, pelanggaran rekapitulasi suara di beberapa tingkatan tidak berjalan transparan, upaya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan aparat desa, lalu banyak pemilih yang tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tak berbeda halnya di OKU Selatan, gugatan ke MK juga dilakukan oleh Ketua Barisan Pemantau Pemilu Sumsel, Yasin Hidayat. Dirinya menggugat pelaksanaan pilkada di OKU Selatan tidak berjalan demokratis, lantaran rekapitulasi di beberapa tingkatan tidak berjalan transparan. Lalu banyak warga yang meninggal dunia atau berpindah alamat masih dimasukkan ke dalam DPT.

Sedangkan petahana di OKU, Popo Ali-Sholehien, berhasil menang telak atas kotak kosong dengan 96,2 persen atau 210.623 suara. Kotak kosong hanya memperoleh 3,8 persen atau 8.407 suara.

"Untuk wilayah kotak kosong digugat oleh pemantau yang sama," jelas Kelly.

Baca Juga: Usai Pilkada Serentak, Kasus COVID-19 di Sumsel Alami Kenaikan 

2. Kemenangan petahana tertahan di gugatan

Kemenangan Kotak Kosong di Sumsel Digugat ke Mahkamah KonstitusiProses pelaksanaan pilkada serentak 2020 di TPS 04 Desa Ibul Besar, Kecamatan Pumulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan. Pelaksanaan pilkada dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari KPUD OI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Pasangan petahana Syarif-Surian di Muratara menggugat hasil kemenangan Devi Suhartoni dan Innayatullah. Pasalnya, petahana kalah dengan selisih lima persen suara yang meraih 35,5 persen atau 40.261 suara. Sedangkan pemenang mendapatkan 43,5 persen atau 49.338 suara. Dalam gugatannya ke MK, petahana menilai banyak ditemukan pelanggaran di mana pemilih dapat mencoblos lebih dari satu kali.

Mereka juga menyebut banyak pemilih tidak dapat menyalurkan suara karena tidak mendapat undangan, di antaranya ada 3.500 DPT tak dapat memilih di hari pencoblosan. Terakhir, pelibatan panitia pengawas kecamatan yang turut memengaruhi pemilih saat hari pencoblosan berdasarkan bukti-bukti yang telah disusun.

Selanjutnya di Kabupaten PALI, petahana Heri Amalindo-Soemarjono digugat oleh penantang karena terdapat selisih 2.074 suara. Perbedaan hasil penghitungan suara berbasis daftar hadir yakni formulir C dan salinan KWK. Pihak penantang menemukan banyak perbedaan data pemilih, dan kebanyakan mereka memilih sebanyak dua kali di beberapa TPS.

Hasil pleno KPUD PALI menyatakan pasangan petahana memperoleh 50,3 persen atau 51.861 suara. Sedangkan penantang hanya memperoleh 49,7 persen atau 51.145 suara.

"Semua gugatan masuk dalam laporan PHPK ada di MK. Kita telah mempersiapkan untuk menghadapi gugatan yang ada," jelas dia.

3. KPUD akan lakukan rakor persiapkan gugatan

Kemenangan Kotak Kosong di Sumsel Digugat ke Mahkamah KonstitusiKomisioner KPU Sumsel Kelly Mariana (IDN/sidratul muntaha)

Salah satu persiapan yang dimaksud Kelly adalah rapat koordinasi antara KPU Sumsel dan KPUD keempat wilayah. Berbagai dokumen dan bukti nantinya akan dibawa ke MK untuk membuktikan gugatan yang sudah resmi terdaftar.

"Kami akan rakor dengan empat kabupaten yang digugat ke MK. Tentu dari segi hukum kita sudah siap, semua harus siap," jelas dia.

Baca Juga: Bawaslu Proses Sembilan Laporan Dugaan Politik Uang Pilkada Sumsel

4. Wilayah tanpa sengketa akan ditetapkan 16 Januari

Kemenangan Kotak Kosong di Sumsel Digugat ke Mahkamah KonstitusiIDN Times/Muhamad Iqbal

Nantinya MK yang akan menyelesaikan sengketa pilkada dengan menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), paling lama pertengahan Januari. Setelahnya ditetapkan jadwal sidang penyelesaian sengketa tersebut.

"Saat 16 Januari BRPK keluar, maka wilayah yang tidak bersengketa dapat menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih seperti Ogan Ilir, Musi Rawas, dan OKU Timur. Sedangkan wilayah sengketa menunggu jadwal setelah BRPK keluar," tutup Kelly.

Baca Juga: Petahana di PALI Menang, DHDS Gugat Hasil Pleno ke MK  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya