TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Laporkan Dugaan Kelalaian Dokter di Palembang ke Polda

Keluarga tak terima kondisi korban yang kian menurun

Orangtua korban menunjukan kondisi anaknya (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pihak keluarga DA, pasien anak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bari Palembang akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan salah satu dokter di RSUD itu dengan dugaan kelalaian, ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Kasus ini bermula dari pengakuan viral Yani (38) dan Herman (40) tentang kondisi anaknya, DA (7), yang kian memburuk pasca operasi usus buntu. Hal ini pun memunculkan dugaan malpraktik.

Semula, pihak keluarga ingin meminta pertanggungjawaban pihak RSUD, namun upaya tersebut menempuh jalan buntu. 

Kuasa hukum keluarga korban, Edison Wahidin, mengungkap, dokter yang mereka laporkan ke Polda Sumsel itu sebelumnya mengopeasi korban. 

"Kondisi anak klien kami tambah parah pasca operasi, bahkan keluar nanah berwarna kuning dari bekas jahitan operasi," ungka kuasa hukum keluarga korban, Edison Wahidin, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Nakes di RSUD Bari dan Puskesmas Palembang Belum Terima Insentif

1. Jahitan luka korban DA membusuk

unsplash.com/@gpiron

Edison mengungkap, DA menjalani sampai tiga kali operasi antaran bekas luka operasinya membusuk. Dari bekas jahitan luka tersebut mengeluarkan cairan kuning berupa nanah.

Hal ini membuat kaget pihak keluarga lantaran tidak ada solusi dari RSUD. "Yang kami laporkan ini bukan ke instansi, tapi lebih mengarah ke oknum yang berinisial B, untuk sementara ini masih satu orang yang kami laporkan," beber dia.

2. Kuasa hukum keluarga: Anak DA sampai menjalani tiga kali operasi

Ilustrasi proses sterilisasi. (pixabay.com/12019)

Setelah tindakan operasi ketiga kalinya dilakukan, pihak RS tak kunjung memberikan solusi. Mereka beralasan, mereka tidak memiliki dokter spesialis bedah anak.

Korban sempat akan dirujuk ke RS Hermina Palembang, namun justru dirujuk ke RSUD Mohammad Hoesain Palembang.

"Kami melaporkan dugaan kelalaian berat yang dilakukan oknum dokter yang mengakibatkan layanan kesehatan luka berat sebagaimana yang diatur pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2014," jelas dia.

Baca Juga: Harta Kekayaan Pejabat di Sumsel Fantastis dan Rawan Manipulasi LHKPN

Berita Terkini Lainnya