TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Belum Tanggapi Upaya Mediasi Perawat Pemotong Jari Bayi

Polisi dinilai sudah ambil langkah tepat proses tersangka

Suparman (38) melapor ke Polrestabes Palembang dugaan malpraktek RS Muhammadiyah Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Keluarga korban kelalaian perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) belum menanggapi keinginan tersangka untuk berdamai. Kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati menerangkan, pihak keluarga masih berfokus untuk kesembuhan korban.

"Jadi terkait klien kita, saya dari Sahabat Hotman sudah membesuk langsung. Sampai saat ini sudah konfirmasi bahwa dia belum fokus bicara mencabut laporan atau mediasi," ungkap Titis, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Perawat RS yang Potong Jari Kelingking Bayi Temui Keluarga Korban

Baca Juga: Terungkap Pemilik Rental PS Paksa 2 Bocah Laki-laki Berhubungan Badan

1. Polisi dinilai sudah tepat jadika D sebagai tersangka

Kuasa hukum keluarga korban jari bayi terpotong, Titis Rachmawati (Dok: istimewa)

Menurut Titis, langkah polisi menetapkan perawat D sebagai tersangka merupakan hal yang tepat. Kasus kelalaian yang dilakukan tersangka merupakan ranah pidana yang harus diselesaikan lewat jalur hukum.

"Sangat cepat pihak kepolisian dalam menghadapi kasus ini. Sehingga terlihat polisi sangat profesional," jelas dia.

2. Korban akan menanggung beban akibat kelalaian

Korban Malpraktek bayi delapan bulan di Palembang (Dok: istimewa)

Adapun terkait pendampingan yang dilakukan Hotman Paris dan tim di Palembang merupakan upaya dalam melindungi hak korban. Menurutnya, kelalaian di dunia medis akan ditanggung korban seumur hidup.

"Kepolisian sudah cukup proaktif dalam kasus ini, sehingga kita patut berterima kasih kepada Polrestabes Palembang," jelas dia.

Baca Juga: Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa

Berita Terkini Lainnya