Kejati Sumsel Minta Influencer Lina Mukherjee Segera Ditahan
Lina batal dijerat penistaan agama melainkan dengan UU ITE
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh influencer Lina Mukherjee telah lengkap atau P-21. Lina dijerat dengan UU ITE terkait unggahannya mengucap Bismillah sesaat sebelum mengonsumsi babi.
"Setelah dilaksanakan penelitian kembali dan hasil ekspos yang dilakukan kemarin, maka berkas perkara itu dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Pemuda Ini Sobek dan Buang Al Quran Usai Salat Magrib
Baca Juga: Lina Mukherjee Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan Menurun
1. Tersangka dijerat UU ITE
Vanny menerangkan, sebelumnya pihak Kejati Sumsel sempat mengembalikan berkas perkara ke penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) untuk diperbaiki. Setelah dilakukan perbaikan, berkas perkara tersebut akhirnya dikirim kembali dan dinyatakan lengkap.
"Tersangka Lina Luthfiawati dikenakan UU ITE. Dengan dinyatakan lengkap, maka tinggal menunggu proses tahap kedua," jelas dia.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Akhirnya Minta Maaf