Lina Mukherjee Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan Menurun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pol Agung Marlinto Basuki, menyebut tersangka kasus penistaan agama Islam, Lina Mukherjee, tidak ditahan meski sudah diperiksa dan berstatus tersangka. Menurutnya, Lina tak ditahan karena kondisi kesehatan.
"Oleh karenanya penahanan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan tersangka mengalami gangguan kesehatan, yakni maag akut berdasarkan pemeriksaan di IGD," ungkap Agung, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Tersangka Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Akhirnya Minta Maaf
1. Lina diperiksa 14 jam
Menurut Agung, kondisi kesehatan Lina Mukherjee sempat drop setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam. Sekitar pukul 02.00 WIB, Lina dilarikan ke rumah sakit.
"Sekitar pukul 02.00 WIB yang bersangkutan dibawa ke RS untuk pemeriksaan kesehatan," jelas dia.
Baca Juga: Lina Mukherjee Kaget Dipidanakan karena Konten Bismillah Makan Babi
2. Lina diperbolehkan pulang oleh penyidik
Agung menerangkan jika Lina diizinkan pulang ke kota asalnya setelah diperiksa selama dua hari. Hanya saja, dirinya masih tetap berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita harapkan meski tidak ditahan, tersangka tetap wajib hadir dalam pemanggilan penyidik," jelas dia.
3. Polda pastikan kasus tetap berlanjut
Polisi berjanji segera menyelesaikan pemeriksaan dan menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang agar segera disidangkan.
"Kita berharap menjadi pelajaran. Sebelum mengunggah sesuatu ke media sosial dapat disaring terlebih dahulu. Dalam proses konten itu, tersangka memang mengunggah konten disaksikan asistennya," tutup dia.
Baca Juga: Konten Kreator Lina Mukherjee Diperiksa hingga Malam di Polda Sumsel