Kejati Sebut Berkas Mularis Masih Dilengkapi Penyidik Polda Sumsel
Berkas Mularis dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) menanggapi kasus mafia tanah yang menyeret mantan calon Wali Kota (Wako) Palembang, Mularis Djahri. Menurut, Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin, pihaknya akan mengumpulkan bukti sesuai arahan dari Jaksa sebelum berkas itu dilimpahkan.
"Karena memang belum sampai ranah peradilan, melainkan baru tahap penyidik mengumpulkan barang bukti," ungkap Sarjono," Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Polda Sumsel Pastikan Status Mularis Masih Tersangka Mafia Tanah
Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke Mularis
1. Masa penahanan Mularis habis saat berkas dikembalikan
Mularis sebagai mantan Direktur PT Campang Tiga pada 2007 silam, diduga mencaplok tanah milik PT Laju Indah Persada. Penyidik Polda Sumsel telah melengkapi berkas perkara dan menyatakan berkas lengkap atau P21, hingga akhirnya Mularis ditetapkan sebagai tersangka.
Namun berkas P21 dari Polda Sumsel dikembalikan oleh Jaksa untuk melengkapi beberapa petunjuk yang kurang. Kejaksaan meminta penyidik kepolisian tetap melengkapi berkas yang ada.
"Jadi kebetulan saat pengembalian berkas itu, masa penahanan Mularis hampir habis dan tidak diimbangi penyidik untuk segera mengumpulkan alat bukti sebagaimana petunjuk Jaksa," jelas dia.
Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa