Polda Sumsel Pastikan Status Mularis Masih Tersangka Mafia Tanah

Mularis masih menenangkan diri usai bebas dari tahanan

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menegaskan status Mularis Djahri masih sebagai tersangka kasus mafia tanah. Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang tersebut sempat ditahan atas dugaan penguasaan lahan perkebunan milik PT Laju Perdana Indah (LPI) seluas 4.300 hektar di OKU Timur.

Setelah menjalani 120 hari penahanan di Polda Sumsel, Mularis dibebaskan. Penyidik belum menemukan cukup bukti untuk mengajukan perkara ke kejaksaan.

"Saat ini status Mularis tetap sebagai tersangka, Berdasarkan Pasal 21 KUHAP penyidik dapat melakukan penahanan selama 120 hari," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga: Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang Bukti

1. Polda pastikan penyidikan masih dilakukan

Polda Sumsel Pastikan Status Mularis Masih Tersangka Mafia TanahKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Supriadi menjelaskan, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel juga masih berupaya menyelesaikan berkas penyidikan perkara yang menjerat Mularis dan anaknya Hendra Saputra yang hingga kini juga masih ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.

"Penyidikan masih terus dilakukan dan jika berkasnya telah lengkap baru akan dilimpahkan ke kejaksaan. Baik untuk pelimpahan tahap pertama, maupun tahap kedua tersangka berikut barang bukti. Dan sampai ini status Mularis masih sebagai tersangka," kata dia.

2. Kuasa hukum akui belum ada SP3 dari Polda

Polda Sumsel Pastikan Status Mularis Masih Tersangka Mafia TanahMularis Djahri, mantan Cawako Palembang dan eks Ketua DPP Hanura 2015-2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Kuasa hukum Mularis, Alex Noven mengatakan jika saat ini belum ada kejelasan dari status Mularis. Polda Sumsel pun dinilai bingung menentukan dikarenakan berkas perkara tidak lengkap karena kurangnya bukti.

"Boleh-boleh saja jika Polda Sumsel masih menetapkan tersangka. Karena sampai saat ini belum ada SP 3," jelas dia.

3. Alex sebut kliennya seharusnya bebas

Polda Sumsel Pastikan Status Mularis Masih Tersangka Mafia TanahEks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Alex menjelaskan, dirinya sudah berkoordinasi dengan kliennya tersebut untuk melakukan proses hukum lanjutan. Dirinya meyakini jika kliennya bebas demi hukum lantaran tak terbukti seperti yang dituduhkan.

"Pak Mularis masih menenangkan diri, kemungkinan setelah anaknya bebas kita akan konsolidasi lagi," kata dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke Mularis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya