Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke Mularis

Polda Sumsel klaim masih lengkapi berkas pencaplokan lahan

Palembang, IDN Times - Mantan politisi Hanura dan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang, Mularis Djahri, resmi bebas kemarin, Senin (17/10/2022). Bebasnya Mularis dari jerat hukum karena kekurangan bukti dari penyidik langsung dibantah Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menilai, bebasnya Mularis tidak memiliki kaitan dengan penyidik yang tak dapat membuktikan tuduhan.

"Berkas penahanan belum lengkap sedangkan masa tahanannya sudah habis," ungkap Supriadi, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang Bukti

1. Penyidik akan terus melengkapi bukti

Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke MularisKabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Supriadi, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel akan mempelajari berkas yang ada. Bila berkasnya sudah rampung, maka Mularis bakal dipanggil untuk ditahan lagi.

"Jadi bukan karena penyidik tidak bisa membuktikan tuduhan yang disangkakan," jelas dia.

Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar

2. Mularis bebas setelah ditahan 120 hari

Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke MularisMularis Djahri, mantan Cawako Palembang dan eks Ketua DPP Hanura 2015-2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Mularis Djahri sudah ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu. Saat itu, Mularis diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani 120 hari penahanan, Polda Sumsel belum menyelesaikan berkas perkara untuk membawa kasus tersebut ke persidangan.

Secara aturan hukum, Mularis dinyatakan bebas. Sekitar pukul 17.20 WIB kemarin, Mularis keluar dari tahanan Polda Sumsel.

3. Kasus yang menjerat Mularis Djahri

Polda Sumsel Bantah Tak Bisa Buktikan Tuduhan ke MularisMularis Djahri, mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang. (Foto: Dok. Pribadi)

Mularis terjerat kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 4.384 hektare yang dijadikan perkebunan sawit di Campang Tiga, Kabupaten OKU Timur, Sumatra Selatan (Sumsel). 

Mularis selaku komisaris PT Campang Tiga, dianggap tidak sah menguasai lahan perkebunan di areal tebu milik PT LPI di Kecamatan Cempaka, OKU Timur, Sumsel.

Selain itu, polisi juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan polisi itu melalui perusahaannya mengolah lahan dengan menanam sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO).

CPO dijual perusahaan hingga diakumulasikan mencapai Rp700 miliar dalam beberapa tahun. Hasil penjualan diputar kembali untuk mengelabui hasil pemeriksaan dan pajak. Polisi menduga, ada unsur merugikan negara dari praktik ilegal perambahan.

Polisi menyebut uang perusahaan itu digunakan untuk membayar pembelian barang dan pembayaran utang, dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya