Kejari Palembang Jemput Berkas Perkara Dua Dosen Cabul Unsri
Kejari siapkan berkas perkara untuk disidangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua berkas perkara pelecehan seksual oleh dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) terhadap mahasiswi, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kedua tersangka yakni AR (34) dan RG (36) yang sudah ditahan sejak pertengahan Desember 2021 lalu, segera dilanjutkan pada tahap kedua untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Untuk penahanan masih dititipkan di Polda Sumsel karena kondisi masih pandemik. Jadi hari ini kami menjemput berkas perkaranya terlebih dahulu. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: Korban Dosen RG Unsri Bertambah 2 Orang, 1 Orang Sudah Alumni
1. Kedua dosen dikenakan pasal berbeda
Menurut Budi, pihaknya akan mempelajari berkas perkara dan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka dikenakan pasal berbeda karena dalam dua perkara yang berbeda pula.
Tersangka AR akan dikenakan pasal 289 dan pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencabulan, dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Sedangkan untuk Reza dikenakan pasal 9 Junto pasal 35 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008, dan juncto pasal 65 ayat 1 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun, serta denda paling banyak Rp6 miliar.
"Kami sekarang sedang mempersiapkan pelimpahan berkas ke pengadilan agar mereka segera disidang," beber dia.
Baca Juga: Dosen Unsri RG Kukuh Tak Lakukan Pelecehan Meski Jadi Tersangka
Baca Juga: Akhirnya Unsri Bentuk Satgas PPKS, Bimbingan Pun Dilarang Berdua