TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kawali Sumsel Gugat Perusahaan Tambang, Tuntut Ganti Rugi Rp2 Triliun

Aktivitas tambang dianggap sangat merugikan masyarakat

Kondisi aktivitas tambang di Sumsel diduga melakukan kerusakan lingkungan di Sumsel (Dok: Kawali Sumsel)

Palembang, IDN Times - Perusahaan kelompok tambang Musi Prima Coal (MPC) diancam bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh aktivis Kawali Sumsel. Perusahaan tambang tersebut dianggap merugikan masyarakat dan alam di tiga daerah, yakni Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Muara Enim, dan Kota Prabumulih.

"Gugatan ini merupakan buntut dari kekecewaan kami atas ketegasan regulator terkait aktivitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing di Sumsel," ungkap Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Jumat (16/6/2023).

Baca Juga: Tambang Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 1 Orang Pemilik Sumur Tewas

Baca Juga: Polres Muara Enim Sita 12 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Lampung

1. Perusahaan tambang dituntut Rp2 triliun

Kondisi aktivitas tambang di Sumsel diduga melakukan kerusakan lingkungan di Sumsel (Dok: Kawali Sumsel)

Berbagai langkah dilakukan Kawali Sumsel untuk menuntut pemerintah memberikan regulasi yang tegas kepada perusahaan perusak lingkungan. Menurut Chandra, gugatan yang diajukan oleh Kawali Sumsel akan bersifat materil dan imateril, dengan besaran gugatan mencapai Rp2 Triliun.

"Gugatan itu setimpal dengan hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air masyarakat, sampai hancurnya keberlangsungan lingkungan hidup," jelas dia.

2. Gugatan akan jadi pelajaran bagi perusahaan tambang

Kondisi aktivitas tambang di Sumsel diduga melakukan kerusakan lingkungan di Sumsel (Dok: Kawali Sumsel)

Chandra menambahkan, beberapa kerusakan alam akibat aktivitas tambang terjadi di alur Sungai Penimur karena aktivitas batu bara dan masih banyak lagi. Menurutnya, tidak ada upaya dari pemerintah untuk menindak tegas perusahaan perusak lingkungan.

"Kita ajukan class action agar jadi titik tolak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat di tiga kabupaten itu. Sekaligus jadi pelajaran bagi perusahaan (tambang) lain yang beroperasi di wilayah Sumsel," beber dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Tangkap Pengelola dan Pemodal Sumur Minyak Ilegal

Berita Terkini Lainnya