Polres Muara Enim Sita 12 Ton Batu Bara Ilegal Tujuan Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Muara Enim, IDN Times - Sebanyak 12 ton batu bara ilegal diamankan anggota Polres Muara Enim. Selain batu bara, polisi juga menangkap sopir dan truk pengangkut.
Pengungkapan kasus batu bara ilegal bermula dari sebuah mobil truk Isuzu warna putih dengan nomor polisi BG 8699 JK yang membawa 12 ton hasil tambang, melintas di Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo, Rabu (26/4/2023) kemarin.
Baca Juga: Angkutan Kereta Api Babaranjang di Muara Enim Setop Sementara
1. Batu bara tidak dilengkapi dokumen resmi
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang mengatakan, batu bara tersebut tak dilengkapi dokumen resmi dari pihak terkait alias ilegal. Rencananya, batu bara ilegal itu akan dibawa menuju Lampung.
"Truk pengangkut batu bara ilegal tersebut berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/5/2023).
2. Truk melintas saat ramai arus balik
Sopir pengangkut batu bara ilegal dari pertambangan tanpa izin (PETI) adalah BK (48), warga Dusun V Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
"Truk diamankan saat melintas di Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo, tepatnya masih dalam suasana arus balik lebaran,” jelas Kapolres.
Baca Juga: 20 Perjalanan Kereta Babaranjang Dibatalkan Selama Arus Balik
3. Sopir dan truk ditahan di Mapolres Muara Enim
Selain sang sopir, anggota polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil truk. Polres Muara Enim sedang mengembangkan kasus tersebut.
"Pelaku dijerat pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," tegasnya.
Baca Juga: 2 Sopir Truk Batu Bara Ilegal Tujuan Bandung Ditangkap di Muara Enim