Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman Mati
Kades ini gunakan dana bantuan COVID-19 untuk judi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lubuk Linggau mendakwa seorang oknum Kepala Desa (Kades) hukuman mati, lantaran melakukan mark up uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) khusus COVID-19 sebanyak Rp187 juta.
Adalah Askari (43), Sang Kades di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
"Terdakwa terancam dikenakan hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, karena telah mark up uang yang dipergunakan untuk dana desa," ungkap JPU Kejari Lubuk Linggau, Sumar Heti, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk Berjudi
1. BLT DD digunakan untuk bermain judi
Menurut Sumar Heti, terdakwa akan dikenai pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Askari merupakan terdakwa tunggal dalam korupsi dana desa. Dalam hasil penyelidikan, terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang dan bermain judi," ujar dia.
Baca Juga: Juliari Sewa Jet Bertarif Rp340 Juta per Trip dari Dana Bansos?