Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman Mati

Kades ini gunakan dana bantuan COVID-19 untuk judi

Palembang, IDN Times - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lubuk Linggau mendakwa seorang oknum Kepala Desa (Kades) hukuman mati, lantaran melakukan mark up uang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) khusus COVID-19 sebanyak Rp187 juta. 

Adalah Askari (43), Sang Kades di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

"Terdakwa terancam dikenakan hukuman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, karena telah mark up uang yang dipergunakan untuk dana desa," ungkap JPU Kejari Lubuk Linggau, Sumar Heti, Selasa (2/3/2021).

1. BLT DD digunakan untuk bermain judi

Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman MatiPolres Mura rilis tersangka penyelewengan dana desa untuk COVID-19 (IDN Times/Polres Mura)

Menurut Sumar Heti, terdakwa akan dikenai pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Askari merupakan terdakwa tunggal dalam korupsi dana desa. Dalam hasil penyelidikan, terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadi seperti membayar hutang dan bermain judi," ujar dia.

Baca Juga: Oknum Kades di Musi Rawas Potong Dana COVID-19 untuk Berjudi

2. Bantuan tiga kali hanya disalurkan satu kali

Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman MatiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

BLT DD tersebut awalnya diperuntukkan untuk bantuan COVID-19. Namun oleh terdakwa dipakai untuk kepentingan pribadi. Dana untuk 156 kepala keluarga (KK) itu seharusnya diberikan masing-masing Rp600 ribu dalam satu tahap bantuan.

Namun sang kades tidak menyalurkan dengan semestinya. Dari tiga tahap penyaluran, ia hanya menyalurkan satu kali kepada warga.

"Terdakwa mengambil keseluruhan dana desa selama tiga bulan di Bank Sumsel Babel. Namun hanya sekali yang disalurkan," jelas dia.

3. Saksi akan dihadirkan dari unsur pemerintah desa

Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman MatiIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Sumar Heti dalam sidang lanjutan mengatakan, pihaknya akan memanggil empat orang saksi dalam lingkup pemerintahan desa untuk membuktikan perkara korupsi tersebut.

"Saksi yang disiapkan berasal dari Badan Pemusyawaratan Desa, pengurus desa, kemudian kadus, dan warga. Kalau di berkas ada empat sampai lima saksi," jelas dia.

4. Terdakwa tidak ajukan gugatan dakwaan

Kades Korupsi Dana COVID-19 di Mura Didakwa Hukuman MatiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Penasihat hukum Askari, Supendi dari Posbankum PN Palembang mengatakan, pihaknya tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan yang diberikan. Pihaknya hanya bersiap untuk menghadapi sidang lanjutan.

"Kami akan menghadapi pemeriksaan saksi yang digelar pekan depan," tutup dia.

Baca Juga: Juliari Sewa Jet Bertarif Rp340 Juta per Trip dari Dana Bansos?

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya