Johan Anuar Tinggal di Sel Karantina Rutan Pakjo 14 Hari
Wakil Ketua PN Palembang pimpin sidang Johan Anuar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Palembang, Mardan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima terdakwa kasus korupsi Johan Anuar dari penyidik lembaga antirasuah. Menurut Mardan, Johan yang maju sebagai calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) itu akan menempati ruang isolasi khusus.
"Karena saat ini dalam masa pandemik COVID-19, perlakuan terhadap tahanan baru harus masuk ke dalam ruang khusus yakni ruang karantina," ujar Mardan kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?
1. Johan akan dipantau selama 14 hari
Johan Anuar akan dipantau selama 14 hari ke depan. Jika selama karantina dirinya dinyatakan sehat, pihak rutan Pakjo Palembang akan memindahkannya ke kamar tahanan yang tersedia.
"Kita akan lihat terus perkembangannya, jika sudah baru dipindahkan ke ruang tahanan," jelas dia.
Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan