TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Johan Anuar Tinggal di Sel Karantina Rutan Pakjo 14 Hari 

Wakil Ketua PN Palembang pimpin sidang Johan Anuar

Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Palembang, Mardan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Palembang, Mardan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima terdakwa kasus korupsi Johan Anuar dari penyidik lembaga antirasuah. Menurut Mardan, Johan yang maju sebagai calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) itu akan menempati ruang isolasi khusus.

"Karena saat ini dalam masa pandemik COVID-19, perlakuan terhadap tahanan baru harus masuk ke dalam ruang khusus yakni ruang karantina," ujar Mardan kepada awak media, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?

1. Johan akan dipantau selama 14 hari

Terdakwa Johan Anuar saat dibawa ke Rutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Johan Anuar akan dipantau selama 14 hari ke depan. Jika selama karantina dirinya dinyatakan sehat, pihak rutan Pakjo Palembang akan memindahkannya ke kamar tahanan yang tersedia.

"Kita akan lihat terus perkembangannya, jika sudah baru dipindahkan ke ruang tahanan," jelas dia.

Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan

2. Proses hukum berada di KPK dan PN Palembang

Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mardan menjelaskan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari KPK untuk pemindahan terdakwa dari Lapas Polres Jakarta Pusat ke Rutan Pakjo Palembang berapa hari sebelum pemindahan.

Menurutnya, mereka hanya sebatas mematuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menahan terdakwa hingga putusan keluar. Seluruh proses hukum saat ini tetap dipegang oleh KPK dan PN Palembang.

"Proses hukum tetap dilaksanakan, kami hanya menerima pelimpahan terdakwa saja," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya