Johan Anuar Tinggal di Sel Karantina Rutan Pakjo 14 Hari 

Wakil Ketua PN Palembang pimpin sidang Johan Anuar

Palembang, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Palembang, Mardan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima terdakwa kasus korupsi Johan Anuar dari penyidik lembaga antirasuah. Menurut Mardan, Johan yang maju sebagai calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) itu akan menempati ruang isolasi khusus.

"Karena saat ini dalam masa pandemik COVID-19, perlakuan terhadap tahanan baru harus masuk ke dalam ruang khusus yakni ruang karantina," ujar Mardan kepada awak media, Selasa (15/12/2020).

1. Johan akan dipantau selama 14 hari

Johan Anuar Tinggal di Sel Karantina Rutan Pakjo 14 Hari Terdakwa Johan Anuar saat dibawa ke Rutan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Johan Anuar akan dipantau selama 14 hari ke depan. Jika selama karantina dirinya dinyatakan sehat, pihak rutan Pakjo Palembang akan memindahkannya ke kamar tahanan yang tersedia.

"Kita akan lihat terus perkembangannya, jika sudah baru dipindahkan ke ruang tahanan," jelas dia.

Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?

2. Proses hukum berada di KPK dan PN Palembang

Johan Anuar Tinggal di Sel Karantina Rutan Pakjo 14 Hari Rutan Pakjo Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mardan menjelaskan, pihaknya sudah mendapat konfirmasi dari KPK untuk pemindahan terdakwa dari Lapas Polres Jakarta Pusat ke Rutan Pakjo Palembang berapa hari sebelum pemindahan.

Menurutnya, mereka hanya sebatas mematuhi prosedur hukum yang berlaku untuk menahan terdakwa hingga putusan keluar. Seluruh proses hukum saat ini tetap dipegang oleh KPK dan PN Palembang.

"Proses hukum tetap dilaksanakan, kami hanya menerima pelimpahan terdakwa saja," jelas dia.

Baca Juga: Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan

3. Erma Suharti akan pimpin sidang Johan Anuar

Johan Anuar Tinggal di Sel Karantina Rutan Pakjo 14 Hari Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jubir PN Palembang dikonfirmasi terpisah, Abu Hanifah mengatakan, pihaknya tengah menyusun jadwal sidang bagi terdakwa Johan Anuar. Berkas perkara pun sudah diterima dan dalam waktu dekat akan dimulai sidang pertama.

"Wakil Ketua PN Palembang, Erma Suharti, ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim yang akan memimpin sidang nanti," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya