Jalani Sidang Perdana, Alex Noerdin Dituntut Pasal Berlapis
Kuasa hukum Alex, tidak akan ajukan eksepsi untuk kliennya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (2008-2018), Alex Noerdin, didakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah yang mengakibatkan kerugian negara.
Alex Noerdin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dikenakan pasal berlapis akibat kebijakan penjualan gas BUMD Sumsel PT PDPDE, dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Jakabaring.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ungkap JPU Roy Riyadi, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Hakim Alex Noerdin Tiba-tiba Minta Tak Disuap Saat Memulai Sidang
1. Keputusan Alex disebut merugikan negara
Dalam dua perkara korupsi Alex Noerdin, kasus pertama menyasar penjualan gas yang terjadi selama periode kepemimpinannya. Saat itu, dua tahun kepemimpinan sebagai Gubernur, Alex Noerdin melalui Pemprov Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Pemprov menunjuk PDPDE sebagai pengelolaan dan penjualan gas. Namun karena tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, PDPDE menggandeng pihak swasta, yakni PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang dipimpin Muddai Madang sebagai Direktur.
"PT DKLN membentuk perusahaan patungan yakni PT PDPDE gas yang komposisi sahamnya 15 persen untuk PDEDE Sumsel, dan 85 persen untuk PT DKLN. Terdakwa selaku Gubernur saat itu memberikan izin terkait proses ini," beber dia.
Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak
Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal