Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin, membantah pernyataan mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Lumban Tobing, menyebut dirinya memerintah pencairan dana hibah pada 2014 silam.
Laonma dalam sidang sebelumnya menyatakan, Alex meminta dirinya mencairkan dana hibah meski belum memiliki kejelasan atau proposal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Saya koreksi, tidak pernah saya mengatakan perintah, tapi yang ada sekedar saran. Tidak mungkin hibah turun tanpa proposal, pasti ada," ungkap Alex ketika ditanya soal pembangunan masjid tanpa proposal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Selasa (28/9/2021).
1. Alex mendelegasikan Asisten Kesra untuk urus NPHD
Alex menjelaskan, dirinya tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 2015. Namun ia mengetahui perihal pengurusan NPHD tersebut. Saat itu, Pemprov Sumsel menganggarkan dana sebesari Rp50 miliar. Alex pun mendelegasikan Asisten Kesra yang dipimpin Akhmad Najib untuk mewakili dirinya dalam setiap proses pengurusan NPHD.
"Tidak mungkin seorang Gubernur bekerja semuanya. Saya mendelegasikan Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk menandatangani NPHD. Delegasi kewenangan itu sah. NPHD pertama ditandatangani Najib dan kedua juga," ungkap Alex.
Baca Juga: Kejati Beberkan Sebab Alex Noerdin Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya
2. Alex tanda tangani surat agar BPKAD cairkan dana hibah
Alex menjelaskan, dirinya pernah didatangi pengurus yayasan untuk meminta dana pencairan hibah. Saat itu, Alex memberi surat dan paraf untuk disposisi kepada BPKAD. Alex menilai, semua data saat itu sudah lengkap dan siap untuk dicairkan.
“Memang di dalam catatan itu ada paraf saya. Yayasan mengajukan permohonan kepada saya memberi tahu kalau tender selesai. Tidak ada alasan saya menolak. Kalau dokumen tidak lengkap, pasti akan dikembalikan oleh BPKAD, dan tugasnya BPKAD memverifikasi,” jelas dia.
Baca Juga: Proses Hukum Alex Noerdin di 2 Kasus Berbeda Jalan Beriringan
3. Alex bantah ada aliran dana masuk ke dirinya
Alex Noerdin pun membantah tudingan jika dirinya pernah menerima fee proyek dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari kontraktor sebesar Rp2,5 miliar. Ia menolak dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima uang untuk sewa helikopter saat masih menjabat Gubernur.
“Tidak ada kewajiban seoring Gubernur bertemu dengan pengembang. Saya juga tidak pernah berkomunikasi dengan PT Abib Raya dan PT Brantas, termasuk sewa heli tidak pernah,” jelas dia.
Baca Juga: Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin
4. Alex jadi tersangka baru kasus Masjid Raya Sriwijaya
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Khaidirman mengatakan, Alex Noerdin menjadi tersangka baru bersama Mudai Madang dan Lumban L Tobing.
Para tersangka itu terlibat dalam perkara pembangunan masjid menggunakan dana hibah melalui Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya pada 2015 dan 2017. Dalam perkara itu, kerugian negara atas perkara mangkraknya pembangunan masjid tersebut mencapai Rp116 miliar.
"Peran tersangka AN adalah Gubernur Sumsel yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah, kemudian MM adalah bendahara yayasan masjid, dan tersangka LPLT adalah mantan Kepala BPKAD yang bertanggung jawab atas pencairan," kata Khaidirman.
Baca Juga: Laoma L Tobing Sebut Alex Noerdin Minta Rp100 Miliar Masjid Sriwijaya