Ini Alasan Kejati Sumsel Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara
Alex Noerdin juga didenda Rp4,8 miliar atau penjara 10 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumsel mengusulkan hukuman maksimal kepada Alex Noerdin, selaku terdakwa kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas alam oleh BUMD Sumsel.
Mantan Gubernur Sumsel ini dianggap JPU Kejati bersalah atas dugaan korupsi yang melibatkan dirinya selama menjabat sebagai kepala daerah selama satu dekade.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin selama 20 tahun penjara," ungkap JPU Kejati Sumsel, Aswar Hamid, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Alex Noerdin Menyebut Tuntutan 20 Tahun Penjara Begitu Kejam
1. Alex dianggap bersalah oleh JPU atas dua kasus korupsi
Dalam perkara penjualan gas alam yang dilakukan BUMD Sumsel, PT PDPDE dan mitranya PT DKLN, JPU menyebut kerugian negara sejak 2010-2019 mencapai 30.194.452.79 USD.
Alex mengetahui dan merestui jual beli gas yang dilakukan. Ia diminta mengganti seluruh kerugian negara sesuai nominal yang dituntutkan serta uang pengganti Rp4,8 miliar. Sedangkan dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya, Alex dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak diganti maka ditambah kurungan enam bulan penjara.
"Harta benda terdakwa akan disita, namun jika tidak cukup maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas dia.
Baca Juga: Bantah Terima Duit Masjid, Alex Noerdin Ingin Kasusnya Cepat Selesai