TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Herman Deru Optimis Corona Mereda, Umat Muslim Bisa Tarawih di Masjid 

Herman Deru meminta umat muslim ibadah di rumah dulu

Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan (Summsel), Herman Deru mengungkap rasa optimisme pemerintah terhadap penurunan penyebaran COVID-19. Dengan begitu, umat muslim bisa menjalani salat Tarawih di masjid seperti biasanya.

Namun sebelum itu terjadi, mantan Bupati OKU Timur ini meminta umat muslim di Sumsel menjalankan semua ibadah di rumah, sejalan dengan anjuran physical distancing demi memotong rantai penyebaran virus corona di Bumi Sriwijaya.

"Kalau keadaan sudah membaik akan diberi tahu. Kasihan juga sebagian pengurus masjid tidak didatangi jamaah, dan kasihan jamaah tidak beribadah di masjid. Tetapi dengan catatan kalau sudah membaik," tegas Deru, Kamis (23/4).

Dari catatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Sumsel, jumlah pasien positif mencapai 93 orang per 23 April 2020.

Baca Juga: Tata Cara dan Dalil Salat Tarawih di Rumah, Kamu Pilih Berapa Rakaat?

Baca Juga: MUI Palembang Jelang Puasa: Ikuti Anjuran Allah, Rasul dan Pemerintah

1. Tetap minta tarawih di rumah

Penggunaan aplikasi zoom bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Deru, dirinya berjanji akan mengizinkan masyarakat untuk beribadah kembali jika dalam waktu dekat curva perkembangan COVID-19 di Sumsel menunjukkan perkembangan yang baik. Namun hingga hal itu belum terjadi, dirinya meminta warga Sumsel menjalankan ibadah khususnya tarawih di rumah.

"Menghadapi puasa Ramadan ini, saya ajak masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah untuk melakukan ibadah di rumah saja. Kita harus menjaga jarak," ungkap Herman Deru.

2. Gubernur minta ikuti anjuran Kemenag dan MUI

Suasana Masjid Agung Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mantan Bupati OKU Timur itu menilai, curva perkembangan COVID-19 yang tinggi menyebabkan warga Sumsel agar dianjurkan ibadah di rumah. Tak hanya bagi umat muslim, anjuran tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama nomor 6 Tahun 2020.

"Kita pemerintah hanya melakukan kanalisasi dan anjuran dari organisasi yang berwenang," jelas dia.

Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan

Berita Terkini Lainnya