TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK

Pelantikan terdakwa korupsi baru pertama kali terjadi

Terdakwa Johan Anuar digiring oleh penyidik KPK untuk hadiri pelantikan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Terdakwa Johan Anuar keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Pakjo Palembang, Jumat (26/2/2021). Tangannya masih dalam belenggu borgol serta mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)'.

Sebagai tahanan, Johan Anuar memilih hadir secara langsung pada pelantikan kepala daerah, meski ada opsi lain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilantik secara virtual.

Kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati mengaku sedikit berang dengan langkah KPK yang membawa Johan Anuar dengan rompi dan borgol.

"Peruntukan borgol itu apa? Klien kami ini mau dilantik, bukan keluar untuk pulang ke rumah atau ke mana," jelas Titis kepada awak media.

Baca Juga: Jelang Pelantikan, Rutan Negara Palembang Dijaga Brimob Bersenjata

1. Johan diam seribu bahasa

Terdakwa Johan Anuar saat digiring menuju tempat pelantikan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Johan yang keluar dari rutan langsung masuk mobil sewaan KPK, Kijang Inova berwarna perak  bernomor BG 1158 ZF menuju tempat pelantikan di Griya Agung, atau sekitar 2,7 kilometer dari rutan.

Tidak ada kata-kata yang terucap dari mulut Johan usai keluar dari rutan. Dirinya didampingi penyidik KPK langsung menuju kursi di barisan ketiga mobil. Ia pun tetap menggunakan topi yang sama seperti saat dipindahkan dari Rutan KPK menuju Rutan Negara Palembang.

"Sesuai protap tidak ada lagi pengawalan di dalam Griya Agung. Setelah sampai di sana, semua diserahkan ke panitia," ujar dia.

2. Johan akan segera nonaktif selesai pelantikan

Kuasa Hukum Terdakwa Johan anuar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Titis, Johan Anuar masih memiliki hak yang sama dengan kepala daerah terpilih lainnya. Namun dalam aturan Undang-Undang (UU), kliennya itu harus nonaktifkan dari jabatan sebagai Eakil Bupati selama menjalani proses hukum.

"Sesuai UU, dirinya nonaktifkan dahulu usai dilantik. Kan tidak mungkin melakukan tugas selama menjalankan proses hukum," jelas dia.

3. Johan jadi kepala daerah berstatus terdakwa yang hadiri pelantikan

Tangan terborgol dan berompi KPK, Johan Anuar digiring penyidik KPK (IDN Times/Rangga Erfizal)

JPU dari KPK, Asri Irwan menerangkan, selama ini jarang terjadi kepala daerah terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa ingin dilantik secara langsung. Baru Johan Anuar yang bersedia untuk dilantik secara tatap muka.

Dengan pelantikan ini, maka Johan Anuar menjadi kepala daerah pertama yang bersedia dilantik di luar meski berstatus terdakwa.

"Sudah sering kejadian begini, tapi rata-rata semuanya dilantik di rutan karena mereka malu dilantik akibat kasusnya," ujar dia.

Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya