Gubernur Sumsel Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Pemprov bentuk tim untuk kaji Inpres Protokol Kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, akan mengeluarkan peraturan mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, hal tersebut didasari oleh instruksi presiden (inpres) sebagai dasar hukum bagi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk menggodok peraturan gubernur itu, Deru menyebut akan membentuk tim untuk mengkaji inpres tersebut. Setelah itu, pihaknya mulai merumuskan isi pergub.
"Dalam arahan presiden, (semua orang) diwajibkan menggunakan masker dan jaga jarak atau menjalankan protokol kesehatan berikut aturan dan sanksi bagi pelanggar," ungkap Deru, Sabtu (18/7/2020).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Palembang Tambah 63, Mobilitas Warga Jadi Alasan
1. Protokol kesehatan jadi cara memutus rantai COVID-19
Deru menilai, aturan penegasan protokol kesehatan sudah tepat diberikan sanksi jika, ada masyarakat yang melanggar. Kondisi ini mengingat, cara itulah yang menjadi jalan memutus mata rantai penyebaran virus.
"Apalagi setelah adanya pernyataan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan, penularan dapat terjadi melalui udara," beber dia.
Baca Juga: Pandemik, Begini Prediksi Bank Dunia Soal Ekonomi Indonesia
Baca Juga: [LINIMASA] Perkembangan COVID-19 di Sumsel yang Kian Meresahkan