Gubernur Sumsel Perbolehkan Masyarakat Laksanakan Salat Iduladha
Dinkes dan satgas diminta lakukan pengawasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merestui masyarakat untuk melaksanakan salat Iduladha 1441 Hijriah secara berjemaah. Seperti diketahui, Kementerian Agama RI menetapkan bahwa Iduladha jatuh pada Jumat (31/7/2020).
Meski demikian, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa pengelola tempat ibadah harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya, penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah peribadatan.
"Kami tidak akan menghalangi masyarakat yang ingin melakukan ibadah. Hanya saja untuk kebaikan bersama pengurus masjid saya imbau melakukan penyemprotan disinfektan di masjid dan lapangan," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga: Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020
1. Gubernur minta keluar masuk tempat prosesi ibadah diatur
Gubernur juga sudah menginstruksikan kepada satuan tugas COVID-19 dan Dinas Kesehatan Provinsi agar menyebarkan imbauan ke seluruh jajaran kabupaten/kota untuk mengatur pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.
"Protokol Kesehatan dan physical distancing harus diawasi betul, yang paling penting itu adalah gunakan masker. Jalur keluar masuk jemaah juga harus diatur sehingga tidak berdesakan," jelas dia.
Baca Juga: Kemenang Sumsel Umumkan Iduladha Pada Jumat, 31 Juli 2020