Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020 

Pemutihan berlaku bagi PKB dan BBNKB

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) melaksanakan program penghapusan denda dan bunga pajak (pemutihan) kendaraan bermotor. Pemutihan itu rencananya dimulai 1 Agustus 2020 dan berlangsung selama satu bulan.

"Pemutihan ini akan terus kita lakukan evaluasi setiap bulannya. Kalau memang masih ada potensi bayar lagi, tentu akan kita perpanjang. Tergantung dari situasinya nanti," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Jumat (24/7/2020).

1. Biaya denda dan bunga pajak dihapuskan

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020 Bapenda Sumsel bersurat ke Dirlantas Polda Sumsel terkait pemutihan pajak kendaraan. (IDN Times/ Dokumen)

Deru mengungkapkan, kebijakan ini diambil Pemprov Sumsel melihat kondisi ekonomi daerah yang merosot akibat Pandemik COVID-19. Deru menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel segera menghapus sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan.

"Dalam situasi pandemik sekaligus memperingati Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, kami memberikan pemutihan denda pajak," ungkap Deru.

Baca Juga: Jumlah Penumpang LRT Palembang Anjok 100 Persen Akibat Pandemik

2. Masyarakat bisa langsung mengurus pajak ke Samsat

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020 Gubernur Sumsel, Herman Deru (IDN Times/Rangga Erfizal)

Deru mengungkapkan, penghapusan tunggakan berlaku bagi seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan tidak terbatas. Mereka dapat langsung datang ke kantor Samsat saat pemutihan mulai diberlakukan.

"Baik satu tahun, dua tahun, tiga tahun atau seluruhnya, diberi keringanan denda. Baik yang terimbas COVID-19 maupun lalai atau lupa dan sebagainya, kita berikan keringanan," jelas dia.

3. Berapapun lama menunggak akan tetap diakomodir dalam pemutihan

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020 Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Bapenda Sumsel, Neng Muhaibah saat ditemui mengungkapkan, penghapusan biaya bunga dan denda diberikan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak tanpa diberi batas.

Siapapun yang sejak lama tidak membayar pajak, akan diakomodir pada pemutihan kali ini. Selain itu juga pemutihan akan dikenakan bagi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Semua kendaraan yang masih nama orang pertama akan balik nama tidak kena biaya. Biaya balik nama khusus kendaraan second," jelas dia.

Neng juga menuturkan, pemutihan ini memang menjadi kewenangan Gubernur yang diatur dalam Undang-Undang pasal 107 ayat 3 nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pasal 73 Perda nomor 3.

"Masyarakat yang kendaraannya sudah mati pajak, contohnya lima tahun, mereka tidak akan dikenakan biaya denda. Hanya biaya pokok pajak saja yang nanti dibayarkan," beber Neng.

4. Syarat bayar pajak saat pemutihan seperti biasa

Kabar Baik, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Mulai 1 Agustus 2020 Perbayaran pajak kendaraan bermotor di E-Samsat Pegadaian (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Neng, pembayaran pemutihan hanya berlaku Khusus di Samsat UPTB seluruh wilayah Sumsel, bukan di samsat keliling. Syaratnya pun tidak berbeda dengan pembayaran PKB biasa, masyarakat dapat membawa KTP, bukti pembayaran pajak sebelumnya, dan STNK.

"Sedangkan untuk balik nama cukup cek fisik dan KTP yang bersangkutan," jelas dia.

Neng melanjutkan, untuk realisasi PKB di Sumsel hingga Juni 2020 tercatat mencapai Rp460,85 miliar atau sekitar 45,78 persen dari target PKB tahun ini sebesar Rp985,15 miliar.

Realisasi tersebut disokong dari sektor PKB Roda Dua dan Roda Empat sebesar Rp457,96 miliar, PKB Alat Berat sebesar Rp2,82 miliar dan PKB Atas Air sebesar Rp62,65 juta.

"Selain untuk realisasi pajak kendaraan, pemutihan ini sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Target kami semua kendaraan yang menunggak dapat memanfaatkan kesempatan ini," tutup dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya