Gubernur Sumsel Minta Warga Perhatikan 3 Aspek Pengetatan PPKM
Semua lapisan masyarakat diminta lakukan vaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat meminta kepada 43 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, termasuk Sumatra Selatan (Sumsel).
Gubernur Sumsel, Herman Deru, memastikan jika pengetatan PPKM Mikro di Bumi Sriwijaya khususnya Palembang dan Lubuk Linggau, tetap memperhatikan tiga aspek yang saling berkaitan, yakni ekonomi, sosial, dan kesehatan.
"PPKM tujuannya baik, bukan untuk mengurangi aktivitas ekonomi tapi membatasi gerak yang tidak bermanfaat. Kita tetap mengacu pada tiga aspek yang ada," ungkap Herman Deru, Rabu (7/7/2021) kemarin.
Baca Juga: Waduh, COVID-19 Varian Kappa Sudah Ditemukan di Sumsel
1. Aturan pengetatan wilayah sampai 20 Juli
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Kota Palembang terus berkoordinasi untuk membatasi aktivitas masyarakat. Beberapa pengetatan dilakukan dengan mengurangi jumlah pegawai yang bekerja dari kantor menjadi 25 persen.
Kegiatan belajar mengajar yang seharusnya dibuka mulai 12 Juli nanti, kembali ditunda menjadi daring. Sedangkan tempat pusat perbelanjaan dan kafe hanya diberi waktu buka sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen. Begitu juga tempat ibadah ditutup sementara sampai 20 Juli mendatang.
"Teknisnya nanti dimatangkan oleh Wali Kota mengenai aturan hingga tingkat RT dan RW," ungkap dia.
Baca Juga: Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 2, Pengetatan Mulai 9 Juli
Baca Juga: Dinkes Palembang Minta RS Siapkan 30 Persen Tempat Tidur Tambahan