Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 2, Pengetatan Mulai 9 Juli

Operasional mal dibatasi hingga kantor wajib WFH 75 persen 

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, resmi menetapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan sejumlah kriteria mulai 9-20 Juli 2021.

"Sebetulnya instruksi Mendagri itu dari 6 Juli kemarin. Tetapi kita tidak mungkin melaksanakan karena perlu sosialisasi. Hari ini sampai Jumat akan dilakukan sosialisasi untuk mengadakan pengetatan," ujarnya, Rabu (7/7/2021).

1. Pembatasan jam operasional di mal bakal dievaluasi

Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 2, Pengetatan Mulai 9 JuliPosko check point Palembang di Jalan M Isa Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berdasarkan instruksi Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada 6 Juli 2021 terkait aturan pengetatan PPKM Mikro, salah satu kebijakan yang diterapkan yakni pembatasan waktu operasional mal dan tempat hiburan.

"Akan diberlakukan Jumat sore (pengetatan PPKM Mikro). Pembatasan kita laksanakan pukul 17.00 WIB seperti mal dan akan dievaluasi. Kalau kasusnya dapat menekan dengan kebijakan ini akan kita teruskan," kata dia.

Baca Juga: Dinkes Palembang Minta RS Siapkan 30 Persen Tempat Tidur Tambahan

2. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan karena kasus COVID-19 naik

Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 2, Pengetatan Mulai 9 JuliJembatan Ampera Palembang masih Zona Merah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain waktu operasional untuk mal dibatasi hingga sore, kegiatan perkantoran juga diminta menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dari jumlah karyawan. Sementara aktivitas perkantoran tersisa hanya 25 persen.

"PPKM Mikro dilanjutkan pengetatan, karena kasus COVID-19 di Palembang trennya menaik, baik pasien meninggal dan positif maupun hunian rumah sakit meningkat," timpalnya.

3. Wako Palembang minta dukungan dari semua lapisan masyarakat

Palembang Terapkan PPKM Mikro Level 2, Pengetatan Mulai 9 JuliWali Kota Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menyampaikan, aturan penerapan pengetatan PPKM Mikro segera dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota (SE Wako) Palembang pada Jumat nanti. Dalam 11 poin yang dikeluarkan, dua di antaranya soal aturan jam operasional perkantoran serta mal dan kafe.

"Mohon semua pihak untuk kerja samanya terutama masayarakat. Mari kita dukung untuk tertib, upaya penerapan aturan ini butuh dukungan," tandas dia.

Baca Juga: Waduh, COVID-19 Varian Kappa Sudah Ditemukan di Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya