TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen Unsri Terduga Pelaku Pelecehan Mangkir Panggilan Polisi  

Penyidik jemput paksa jika sang dosen mangkir tiga kali

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (34) tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Jumat (3/12/2021). A harusnya hadir sebagai terlapor kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukannya terhadap korban DR (22).

Pemanggilan terhadap sang dosek dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan olah TKP dan pemanggilan terhadap saksi maupun.

"Memang ada kabar A melalui kuasa hukumnya mengaku tak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan keluarga," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Jumat (3/11/2021).

Baca Juga: Nama Mahasiswi Korban Pelecehan Unsri Dicoret dari Peserta Yudisium

1. Bakal dipanggil paksa jika mangkir lagi

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Masnoni, pihaknya akan memanggil sang dosen secara paksa jika dirinya tak datang hingga panggilan ketiga nanti. Namun dari kuasa hukum yang bersangkutan mengatakan, jika kliennya akan hadir pada pemanggilan kedua.

"Panggilan kedua jadwalnya pada Senin untuk hadir. Kalau tidak ada itikad baik, kita upaya paksa," jelas dia.

Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP

2. Handphone dan baju korban sudah diamankan

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Masnoni menambahkan, penyidik akan melakukan gelar perkara. Pihaknya akan menaikan status perkara dari Lidik menjadi Sidik. Dalam Lidik, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan menggelar olah TKP dalam kasus tersebut.

"Gelar pekaranya dilakukan hari ini, barang bukti berupa pakaian korban dan handphone sudah kita amankan," beber dia.

Baca Juga: Tambah Lagi, 2 Mahasiswi Unsri Laporkan Pelecehan ke Polisi

Berita Terkini Lainnya