Tambah Lagi, 2 Mahasiswi Unsri Laporkan Pelecehan ke Polisi

2 mahasiswi mendapat pelecehan verbal via WhatsApp 

Palembang, IDN Times - Kasus pelecehan di Universitas Sriwijaya (Unsri) menjadi sorotan, setelah beberapa korban membuka suara dan melapor ke polisi. Setelah sebelumnya satu korban melapor, kini bertambah dua orang mahasiswi Unsri kembali mendatangi Polda Sumatra Selatan (Sumsel).

Jika sebelumnya korban mendapat pelecehan secara fisik, kini dua korban mendapat pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh salah satu staf kampus.

"Dua orang lagi hari ini kembali melapor, namun dengan kasus (pelaku) yang berbeda," ungkap kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Rabu (1/12/2021).

1. Korban dapat pelecehan lewat handphone

Tambah Lagi, 2 Mahasiswi Unsri Laporkan Pelecehan ke PolisiIlustrasi Pornografi. IDN Times/Sukma Shakti

Kasus yang menyeret korban dan pelaku lain ini, akan ditelusuri oleh tim Cyber Polda Sumsel. Dari laporan yang telah disampaikan, korban mendapat perlakuan buruk dari terlapor lewat aplikasi WhatsApp.

"Modusnya dia (terduga pelaku) melecehkan via handphone dengan kata-kata tidak pantas yang ditujukan kepada korban," jelas dia.

Dugaan laporan pelecehan secara verbal ini akan lebih dahulu didalami. Polisi akan mengumpulkan barang bukti sekaligus saksi-saksi. Pihaknya mengaku akan memeriksa kasus tersebut secara objektif.

"Nanti kita lihat perkembangan dari hasil penyidikannya," jelas dia.

Baca Juga: Akhirnya, Mahasiswi Korban Pelecehan di Unsri Melapor ke Polda Sumsel

2. BEM berharap polisi tindak sesuai hukum

Tambah Lagi, 2 Mahasiswi Unsri Laporkan Pelecehan ke PolisiIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri, Dwiki Sandy mengatakan, pihaknya mendampingi ketiga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan. Kasus pelecehan di Unsri, katanya, harus selesai agar tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Pastinya kita ingin memperjuangkan keadilan, sehingga para pelaku mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," beber dia.

3. Unsri dianggap tidak tegas terhadap dosen cabul

Tambah Lagi, 2 Mahasiswi Unsri Laporkan Pelecehan ke Polisiinfokampus.news

Dwiki menyayangkan sikap lembek Unsri yang tidak memecat terduga pelaku pelecehan di Unsri. Hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Jurusan (Kajur) dirasa sangat ringan.

"Kami sangat menyayangkan sanksi hanya dicopot dari jabatan, karena menurut kami itu terlalu ringan. Seharusnya Unsri juga memecat terduga pelaku tersebut dari pekerjaannya sebagai dosen," tutup dia.

Baca Juga: Miris, Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya