TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dosen Cabul Unsri Dituntut 6 Tahun, Pengacara Malah Salahkan Korban

Korban yang telah dewasa sepatutnya bisa menolak dan melawan

Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan menuntut Dosen cabul Fakultas Keguruan Ilmu Pengetahuan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) enam tahun penjara. Terdakwa AR (34) dianggap JPU terbukti mencabuli mahasiswinya di laboratorium FKIP.

JPU berkeyakinan terdakwa telah melanggar pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencabulan, di mana mahasiswi bimbingannya dipaksa untuk melakukan oral seks.

"Sidang pekan depan kami akan menyiapkan pledoi (nota pembelaan) apa saja untuk meringankan terdakwa," ungkap Darmawan Kuasa Hukum tersangka AR usai sidang yang berlangsung tertutup, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

1. AR dianggap orang baik oleh rekannya

Ilustrasi pencabulan.google

Darmawan menjelaskan, tuntutan untuk ke kliennya terlalu berat. AR diklaim merupakan orang yang baik, apalagi sejak awal ia tak pernah membantah perbuatannya. Dirinya mengakui telah mencabuli korban dan secara khusus telah meminta maaf.

"Sahabat dan rekan terdakwa selaku dosen juga menilai selama ini terdakwa itu baik. Dia melakukan itu (asusila) karena khilaf," jelas dia.

Baca Juga: Mahasiswi Unsri yang Tak Ikut Yudisium Ternyata Disekap di Toilet

2. Kuasa hukum tersangka salahkan korban tak melawan

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Darmawan justru turut menyalahkan korban DR. Menurutnya, korban sudah dewasa berusia 22 tahun, dan sepatutnya bisa menolak saat dipaksa oleh terdakwa.

"Beliau juga orang cerdas, dan yang membuat kami kecewa adalah korban sudah dewasa berusia 22 tahun. Artinya sudah cakap menghindar dan melawan saat itu," jelas dia.

Baca Juga: Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya

Berita Terkini Lainnya