Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui Perbuatannya

Jaksa mendakwa dosen itu dengan tiga pasal sekaligus

Palembang, IDN Times - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) alias terdakwa A (34) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap mahasiswi beinisial DR, didakwa dengan tiga pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum A, Darmawan mengatakan, dakwaan terhadap kliennya itu disampaikan dalam sidang tertutup yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/2/2022).

"Tuntutan pasal berlapis 281 KUHP tentang pelecehan seksual, pasal 289 tentang kekerasan seksual, dan pasal 294 KUHP tentang tanpa ada kekerasan seksual," kata dia.

1. Kuasa hukum terdakwa tak mengajukan pembelaan

Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui PerbuatannyaKuasa hukum A, Darmawan (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Darmawan, A telah mengakui perbuatannya sehingga mereka tak mengajukan eksepsi, atau pembelaan atas dakwaan yang diberikan oleh JPU.

“Pertimbangannya dari berita acara saat pemeriksaan di Unsri dan penyidik, klien kami mengakui bahwa peristiwa itu ada," ujarnya.

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

2. Terdakwa sudah ditahan di Rutan Pakjo

Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui PerbuatannyaIlustrasi pencabulan.google

Pada persidangan pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Seluruh saksi terdiri dari korban, ojek online yang mengantar korban, serta staf kampus Unsri.

“Klien kami sekarang sudah ditahan di Rutan Pakjo," timpalnya.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Geram, Sebut Siap Dukung Korban Pelecehan di Unsri

3. Terdakwa masih berstatus dosen ASN

Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui PerbuatannyaSidang dosen Unsri kasus pencabulan terhadap mahasiswi (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menyoal status terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kampus Unsri, Darmawan menjelaskan jika pencopotan belum bisa dilakukan karena menunggu vonis dari hakim.

"Masih aktif, kan belum incrah," jelasnya.

Baca Juga: Begini Cara Polisi Usut Kasus di Unsri dan Pelecehan Seksual Lain

4. Terdakwa mencabuli korban di laboratorium kampus

Sidang Kasus Pelecehan di Lab FKIP Unsri; Dosen A Akui PerbuatannyaIlustrasi Penganiayaan, Pencabulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Diberitakan sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pencabulan kepada korban DR di ruang Laboratroium FKIP Unsri. Korban yang hendak meminta tanda tangan untuk bimbingan skripsi, dipaksa tersangka melakukan oral seks.

Kasus pelecehan seksual di Unsri ternyata tak cuma dilakukan oleh A. Seorang dosen lain inisial R, juga terlibat kasus pelecehan seksual secara verbal terhadap tiga mahasiswi. Kasus R juga masih berjalan di pengadilan.

Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya