Disdik OKU Akan Sanksi Kepala Sekolah Tempat Perundungan
Pemulihan psikologis korban jadi tanggung jawab Disdik OKU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu, IDN Times - Pihak keluarga korban perundungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (OKU Sumsel), meminta ada tindakan tegas terhadap tiga pihak. Pihak pertama adalah kesembilan pelaku kekerasan yang merupakan pelajar di bawah umur.
Kedua Kepala Sekolah SD Negeri 159 Peninjauan, lalu terakhir jajaran guru yang dinilai lalai dalam melindungi anak-anak dari Perundungan.
"Tidak hanya Kepala Sekolah diusulkan dicopot, seluruh dewan guru juga diusulkan untuk dimutasi," ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU, Alfarizi, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Perundungan di Sekolah Terjadi Lagi, Siswi SD OKU Jadi Korban
Baca Juga: Tuntut UMP 2023 Naik, Buruh Demo Kantor Gubernur Sumsel
1. Berharap kasus kekerasan tidak terulang
Menurut Alfarizi, keputusan untuk memberi sanksi ketiga pihak dilakukan agar ada atensi untuk tak membiarkan perundungan. Dirinya berharap kasus serupa tidak terjadi di sekolah lain di OKU.
"Sebenarnya masalah ini sudah dimediasi. Namun agar tak terulang lagi, saya akan memberikan sanksi tegas ke sekolah. Saya harap ini menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi," tutup dia.
Baca Juga: Palembang Potong Anggaran Bantuan BPJS Kesehatan Hingga Rp20 Miliar