Perundungan di Sekolah Terjadi Lagi, Siswi SD OKU Jadi Korban

Keluarga korban meminta ada sanksi bagi pelaku perundungan

Ogan Komering Ulu, IDN Times - Kasus perundungan dilakukan anak-anak marak terjadi akhir-akhir ini. Seperti yang terjadi di SD Negeri 159 Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan (OKU Sumsel).

Kasus tersebut terungkap setelah video rekaman kekerasan terhadap seorang siswa perempuan oleh sembilan orang rekannya viral di media sosial Twitter.

"Akibat aksi kekerasan di sekolah tersebut, sampai saat ini korban masih trauma dan belum bisa diajak berkomunikasi," ungkap Rudi Hartono keluarga korban, Senin (21/11/2022).

Baca Juga: Palembang Potong Anggaran Bantuan BPJS Kesehatan Hingga Rp20 Miliar

1. Keluarga minta ada pendamping psikologis

Perundungan di Sekolah Terjadi Lagi, Siswi SD OKU Jadi KorbanIlustrasi Menjambak (Perundungan) (IDN Times/Sukma Shakti)

Rudi menjelaskan, kasus perundungan tersebut dilakukan Rabu (16/11/2022) lalu di dalam ruang kelas. Korban siswi kelas 6 SD dikelilingi oleh pelaku, ditendang, lalu diinjak.

Kesembilan pelajar pelaku perundungan merupakan adik tingkat dan rekan korban di sekolah. Para pelaku berinisial I, F, Z, F sebagai pelajar kelas 5, dan R, F, F, I, serta S pelajar kelas 6.

"Kami butuh perlindungan dan pendampingan psikologis," ungkap dia.

Baca Juga: Pria di Muba Nikahi 2 Wanita, Duduk Bertiga di Pelaminan Resepsi

2. Minta kepala sekolah ditindak tegas

Perundungan di Sekolah Terjadi Lagi, Siswi SD OKU Jadi KorbanIlustrasi perundungan. IDN Times/Mardya Shakti

Dari informasi, perundungan tersebut dilakukan di dalam ruang kelas saat jam pelajaran berlangsung. Namun tak ada guru di dalam kelas membuat aksi perundungan tersebut terjadi. Pihak keluarga berharap ada sanksi untuk sekolah hingga kepala sekolah.

"Khususnya kepala sekolah, dan sekolah atas pembiaran. Harus disanksi tegas," ungkap dia.

3. Kesembilan pelaku diminta diberi sanksi sosial

Perundungan di Sekolah Terjadi Lagi, Siswi SD OKU Jadi KorbanIlustrasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini dimediasi oleh aparat kepolisian dan Dinas Pendidikan (Disdik) OKU. Pihak keluarga sepakat kasus ini tak akan dibawa ke jalur hukum asalkan ada sanksi yang diberikan.

"Intinya pihak kelurga meminta ada pemulihan psikologis, dan pelaku diberikan sanksi sosial agar ada efek jera," tutup dia.

4. Laporkan jika ada kasus kekerasan terhadap anak

Perundungan di Sekolah Terjadi Lagi, Siswi SD OKU Jadi KorbanIlustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Warga 7 Desa di Bayung Lencir Muba Terima Uang Pembebasan Lahan Tol

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya