Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang Bukti
Mularis bebas setelah ditahan 120 hari oleh Polda Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Kota Palembang, Mularis Djahri, resmi dibebaskan oleh penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Mularis yang telah ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu telah menjalani 120 hari masa penahanan hingga Senin (17/10/2022).
Penyidik Polda Sumsel membebaskan pengusaha perkebunan tersebut karena kurang bukti terkait kasus pencaplokan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Masa penahanan habis, Mularis bebas demi hukum," ungkap Alex Noven, Kuasa Hukum Mularis, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar
Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel
1. Mularis bebas sore hari
Mantan Direktur PT Campang Tiga tersebut keluar dari penjara Polda Sumsel sekitar pukul 17.20 WIB. Ia dijemput tim kuasa hukumnya, lantas kembali ke kediamannya dan disambut pihak keluarga.
"Untuk langkah ke depan kita akan lakukan diskusi terlebih dahulu," ujar dia.
Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa