TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cawako Palembang Mularis Dibebaskan karena Kurang Bukti

Mularis bebas setelah ditahan 120 hari oleh Polda Sumsel

Mularis Djahri, mantan Cawako Palembang dan eks Ketua DPP Hanura 2015-2020. (Foto: Dok. Pribadi)

Palembang, IDN Times - Mantan Calon Wali Kota (Cawako) Kota Palembang, Mularis Djahri, resmi dibebaskan oleh penyidik Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Mularis yang telah ditahan sejak 20 Juni 2022 lalu telah menjalani 120 hari masa penahanan hingga Senin (17/10/2022).

Penyidik Polda Sumsel membebaskan pengusaha perkebunan tersebut karena kurang bukti terkait kasus pencaplokan lahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Masa penahanan habis, Mularis bebas demi hukum," ungkap Alex Noven, Kuasa Hukum Mularis, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar

Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel

1. Mularis bebas sore hari

Eks Ketua DPP Hanura 2015-2020 Mularis Djahri (IDN Times/Rangga Erfizal)

Mantan Direktur PT Campang Tiga tersebut keluar dari penjara Polda Sumsel sekitar pukul 17.20 WIB. Ia dijemput tim kuasa hukumnya, lantas kembali ke kediamannya dan disambut pihak keluarga.

"Untuk langkah ke depan kita akan lakukan diskusi terlebih dahulu," ujar dia.

2. Anak Mularis masih mendekam di tahanan

Mularis Djahri, mantan Calon Wali Kota (Cawako) Palembang. (Foto: Dok. Pribadi)

Sedangkan anak Mularis bernama Hendra Saputra, masih menjalani penahanan. Tim kuasa hukum meyakini Hendra akan dibebaskan hingga 120 hari masa penahanan. Hendra ditangkap terkait kasus pencucian uang dalam kasus Mularis.

"Anaknya masih ditahan, habis massa penahanannya 29 Oktober mendatang," jelas dia.

Baca Juga: Modus Mularis Caplok Perkebunan dan Perbesar Lahan Secara Paksa

Berita Terkini Lainnya