Catut Nama Ketua BPK, Penipu Masker Minta Diberi Keringanan
Korban transfer uang ke tersangka sebesar Rp410 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka penipuan penjualan masker berinisial RP (24) yang beraksi pada awal pandemik COVID-19 lalu. Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta.
Sebelumnya, tersangka sempat mengaku bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada penyidik sebagai honorer. Niatnya, ia berharap mendapat simpati dan keringanan hukum. Namun aksinya tersebut tetap diproses oleh pihak kepolisian.
"Pelaku ini ditangkap atas ulahnya menipu jual beli masker dengan korban MH (23). Memang saat dilakukan BAP, pelaku ini mengaku pegawai honorer BPK pusat," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Senin (20/9/2021).
Baca Juga: Dodi Reza Sebut Ayahnya Alex Noerdin Tak Berbuat Curang
1. Tersangka dianggap perlambat penyidikan
Menurut Tri, tersangka sudah mengakui jika dirinya tidak bekerja di BPK. Dirinya hanya kenal dengan pimpinan BPK saat bekerja di Jakarta. Ia berharap dengan mengaku kenal dengan pimpinan BPK bakal mendapat keringanan hukuman.
"Kita pastikan pelaku bakal menerima akibatnya karena menghambat penyidikan sesuai dengan apa yang dilakukan," jelas dia.
Baca Juga: Remaja Perempuan Asal Ogan Ilir Tewas Dibacok Saat COD di Palembang