Bupati OKI Resmi Ajukan Pengunduran Diri Saat Rapat Paripurna
DPRD OKI setuju pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar, resmi mengundurkan diri saat rapat paripurna di DPRD OKI. Keputusan mundurnya Iskandar bakal diajukan ke Gubernur Sumsel sekaligus Kemendagri RI, karena Bupati dua periode itu mendaftar sebagai peserta Pileg 2024 mendatang.
"Sebagaimana diatur dalam perundangan, maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur," ungkap Ketua DPRD Kabupaten OKI, Abdiyanto Fikri, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Kepala Daerah Maju Pileg Diminta Mundur Sebelum Akhir Oktober 2023
Baca Juga: Hanura Pecat 3 Anggota DPRD OKU Nyaleg dari Partai Lain
1. Pengunduran diri merupakan syarat administratif maju Pileg
Pengajuan pengunduran diri Iskandar merupakan bentuk kepatuhan pada aturan perundang-undangan yang berlaku nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Aturan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2018, tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, serta Presiden.
"Perlu saya sampaikan bahwa pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara, kepala daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, bahkan Kepala Desa," jelas dia.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Palembang Mendadak Ramai Didatangi Politisi Partai