Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah, Dipindahkan ke Rutan Palembang
Majelis hakim kabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, resmi dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kapling 3C ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (21/ 7/2021).
Pemindahan Juarsah telah diajukan oleh kuasa hukum terdakwa agar yang bersangkutan dipindahkan ke Palembang dan memudahkan koordinasi menghadapi persidangan.
"Hari ini terdakwa dipindahkan ke rutan Pakjo atas dasar penetapan hakim," ungkap JPU KPK, M Asri Irawan, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Dakwaan Penuh Keraguan, Pengacara Minta Juarsah Dibebaskan
1. Juarsah diterbangkan dari Jakarta siang ini
Asri menjelaskan, pemindahan Juarsah disampaikan dalam sidang dakwaan dua pekan sebelumnya, lalu dikabulkan Majelis Hakim, Sahlan Efendi saat sidang eksepsi atau penolakan terhadap dakwaan.
"Terdakwa akan diberangkatkan jam setengah satu dari Jakarta. Setelah sampai di Palembang akan langsung dibawa ke Rutan Pakjo," ujar dia.
Baca Juga: Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang Istri