Dakwaan Penuh Keraguan, Pengacara Minta Juarsah Dibebaskan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah, mengajukan eksepsi atau penolakan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pekan lalu.
Eksepsi itu dibacakan Juarsah beserta kuasa hukumnya M Daud Dahlan. Menurut mereka, dakwaan yang diberikan JPU KPK sangat kabur, tidak jelas, tidak lengkap, dan harus batal demi hukum.
"Kita meminta dakwaan ini dikembalikan lagi ke penuntut umum dan perkara dicoret. Terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," ungkap Penasihat Hukum Juarsah, M Daud Dahlan, Kamis (15/7/2021).
1. Dakwaan harusnya batal demi hukum
Daud Dahlan menilai, dakwaan yang diberikan oleh JPU KPK penuh keraguan. Hal ini dianggap tidak baik dalam proses penyelesaian kasus hukum. Beberapa pasal yang didakwakan kepada Juarsah tidak disampaikan dalam Sprindik saat penyelidikan kasus.
"Kami melihat banyak pasal yang diberikan dalam dakwaan didasari oleh keragu-raguan. JPU banyak tidak cermat dalam memberi dakwaan, maka secara yuridis dakwaan batal demi hukum," jelas dia.
Baca Juga: Sidang Perdana Juarsah Menguak Aliran Dana Nyaleg Sang Istri
2. Banyak dakwaan terhadap Juarsah tak mendasar
Tak sampai di situ, pihaknya juga melihat tidak sinkron dakwaan yang diberikan oleh JPU KPK. Dalam dakwaan disebutkan jika kontraktor memberikan fee 10 persen dari total proyek Rp130 miliar. Namun di dalam dakwaan, justru ditulis Rp12,5 miliar yang seharusnya Rp13 miliar.
"Disebutkan klien kami dalam dakwaan Ahmad Yani, Elfin MZ Mochtar, hingga Robby Okta Fahlevy, menerima Rp2,5 miliar. Namun dalam dakwaan klien kami disebutkan patut diduga menerima Rp3 miliar. Jelas di sini ada keraguan," jelas dia.
3. Juarsah akan kembali ke Palembang
Selain eksepsi, pihaknya juga bersyukur permintaan pemindahan dari Rutan KPK ke Palembang sudah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Dalam waktu dekat, Juarsah akan kembali ke Palembang untuk menjalani persidangan.
"Tentu akan lebih mudah berkomunikasi dengan klien kami. Paling tidak dia berada di Palembang. Sebelum sidang pekan depan, terdakwa harus sudah di Palembang," ujar dia.
4. JPU KPK siapkan pembuktian di persidangan
JPU KPK, Asri Irawan mengatakan, apa yang disanggah oleh pihak terdakwa akan dibuktikan secara langsung di persidangan mendatang. Eksepsi ini akan ditanggapi oleh pihaknya secara tertulis.
"Eksepsi ini akan masuk dalam pembuktian perkara, di mana sebagian besar kasusnya dibuktikan dalam sidang," tutup dia.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Muara Enim Juarsah Minta Maaf di Facebook