Booster Syarat Wajib Perjalanan, KAI Siapkan Tempat Vaksinasi
Penumpang harus antigen jika belum vaksinasi booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) III Palembang akan mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta jarak jauh. Penggunaan booster sebagai syarat perjalanan mulai diberlakukan pada 17 Juli mendatang.
"Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19," ungkap Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga: Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 Juli
1. Wajib PCR atau antigen bagi yang belum booster
Aida menjelaskan, kebijakan ini dilakukan setelah keputusan Pemerintah Pusat lewat Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) nomor 72 tahun 2022. SE Kemenhub itu merupakan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19.
"Masyarakat yang belum melakukan booster diminta menunjukan RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku," ujar dia.
Baca Juga: Pandemik Melandai, Masyarakat Sumsel Sudah Mulai Tak Peduli Booster
Baca Juga: Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap Prokes