TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Booster Syarat Wajib Perjalanan, KAI Siapkan Tempat Vaksinasi

Penumpang harus antigen jika belum vaksinasi booster

Stasiun kereta Api Kertapati Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional (KAI Divre) III Palembang akan mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan kereta jarak jauh. Penggunaan booster sebagai syarat perjalanan mulai diberlakukan pada 17 Juli mendatang.

"Hal ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19," ungkap Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 Juli

1. Wajib PCR atau antigen bagi yang belum booster

Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Aida menjelaskan, kebijakan ini dilakukan setelah keputusan Pemerintah Pusat lewat Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) nomor 72 tahun 2022. SE Kemenhub itu merupakan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemik COVID-19.

"Masyarakat yang belum melakukan booster diminta menunjukan RT-PCR atau tes antigen yang masih berlaku," ujar dia.

Baca Juga: Pandemik Melandai, Masyarakat Sumsel Sudah Mulai Tak Peduli Booster

2. Buka layanan booster di stasiun

Stasiun Kereta Api Kertapati Palembang Buka Posko Booster Gratis (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Aida menambahkan, pihaknya turut menyediakan tempat vaksinasi booster di Stasiun Kertapati Palembang. Jumlah dosis booster dipastikan terus ditambah jelang pemberlakuan SE Kemenhub tersebut.

"Kami sudah siapkan fasilitas untuk vaksinasi. Jadi kalau ada calon penumpang mau booster bisa langsung di situ," ungkap Aida.

Baca Juga: Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap Prokes

Berita Terkini Lainnya