Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 Juli

PCR dan antigen diberlakukan lagi bagi penumpang pesawat

Palembang, IDN Times - Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB II) Palembang yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero), kembali menerapkan aturan vaksin booster sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.

"Mengikuti edaran pemerintah pusat dari Kementerian Perhubungan, aturan imulai kita terapkan dan berlaku 17 Juli," kata VP of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (12/7/2022).

1. Syarat booster berlaku di 20 bandara termasuk Palembang

Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 JuliSituasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 70/2022, penumpang pesawat rute domestik yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, untuk memberlakukan regulasi terbaru penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” jelasnya.

Apabila penumpang pesawat domestik dengan dosis kedua, mereka wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika penumpang domestik baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka mereka wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan kurun waktu yang sama sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Booster di Palembang Baru 25 Persen, Warga Diminta Tetap Prokes

2. Bandara SMB II Palembang menyediakan layanan booster dan PCR maupun antigen

Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 JuliSituasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Bagi penumpang pesawat dalam negeri usia 6-17 tahun, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan PCR maupun antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Bagi penumpang pesawat dalam negeri yang tak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, mereka wajib melampirkan surat keterangan. Akbar menyampaikan, bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes PCR maupun antigen.

“Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Semua Sekolah di Palembang Tatap Muka 100 Persen Mulai 14 Juli 2022

3. Bagi WNI yang belum mendapat booster akan mendapat vaksinasi di entry point

Booster Syarat Wajib Terbang di Bandara Palembang Mulai 17 JuliSituasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sedangkan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan nomor 71 tahun 2022, penumpang warga Indonesia yang datang dari luar negeri belum mendapat vaksinasi bakal disuntik saat berada di entry point.

"Vaksinasi dilakukan setelah pemeriksaan gejala saat kedatangan, atau di tempat karantina setelah dilakukan PCR dihari keempat karantina dengan hasil negatif," kata dia.

Penumpang pesawat luar negeri yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama dalam 14 hari sebelum keberangkatan, mereka wajib menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.

"Dan penumpang pesawat luar negeri yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Kemudian bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan ingin berangkat ke luar negeri, pemerintah mewajibkannya menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian bagi WNI dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19.

Baca Juga: COVID-19 di Pulau Jawa Naik, Gubernur Sumsel Minta Warga Bermasker

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya