TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

BKSDA Sumsel Sita Harimau, Beruang, dan Rusa yang Diawetkan

Tiga satwa hidup asal Indonesia timur juga ikut diamankan

Harimau Sumatra yang telah diawetkan berhasil disita oleh BKSDA Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang beserta Balai Karantina Sumber Daya Alam Sumatra Selatan (BKSDA Sumsel), mengamankan empat satwa dilindungi yang telah diawetkan. Tim gabungan itu juga berhasil mengamankan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Hewan-hewan yang sudah offset (diawetkan) ada empat jenis. Pertama kepala Rusa (Rusa Unicolor) dua ekor, Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) satu ekor, dan Beruang Madu (Helarctos Malayanus) satu ekor," ungkap Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata, Senin (22/10/2021).

Baca Juga: Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Ungko

1. Melindungi satwa liar kewajiban semua pihak

Beruang madu yang telah diawetkan berhasil disita oleh BKSDA Sumsel (IDN Times/istimewa)

Selain hewan yang telah diawetkan, tim gabungan juga mengamankan tiga hewan dilindungi dalam kondisi hidup asal Indonesia Timur. Ketiga satwa itu adalah Kakatua Koki (Cacatua Galerita) dua ekor dan Kasturi Ternate (Lorius garrulus) satu ekor.

"Semua hewan baik hidup maupun yang sudah diawetkan didapatkan dari rumah warga di Kota Palembang," ujar dia.

Menurut Ujang, pencegahan tidak dapat dilakukan secara parsial, namun kerja sama antar pihak. BKSDA Sumsel terus berupaya melakukan pencegahan, khususnya pada sejumlah wilayah yang rentan pelanggaran kepemilikan tanpa izin satwa dan bagian-bagiannya.

"Pencegahan kejahatan terhadap kehidupan liar (wildlife crime) harap dilakukan bersama. Masyarakat memiliki peran mencegah, dan kita terus memberikan edukasi," jelas dia.

Baca Juga: Buaya Muara dan Manusia Mendominasi Konflik Satwa di Sumsel

2. Umumnya warga tak tahu sudah menyimpan hewan dilindungi

Harimau Sumatra yang telah diawetkan berhasil disita oleh BKSDA Sumsel (IDN Times/istimewa)

Menurutnya, kepemilikan hewan dilindungi itu didapat dari rumah warga di tiga lokasi yakni Plaju, Kalidoni, dan Alang-Alang Lebar. Ujang mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran terhadap peredaran tumbuhan maupun satwa dilindungi.

"Rata-rata mereka yang menyimpan hewan-hewan diawetkan ini tidak tahu jika itu satwa dilindungi. Mereka akhirnya menyerahkan ke kita," ujar dia.

Baca Juga: 118 Hewan Dilindungi Indonesia Timur Gagal Diselundupkan ke Thailand

Berita Terkini Lainnya