Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Ungko

Tersangka menjual satwa itu melalui media sosial

Padang, IDN Times - Seorang remaja berinisial RP (24) warga Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena memperniagakan satwa liar dilindungi.

Menurut Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ardi Andono, RP ditangkap petugas BKSDA di depan Puskesmas Kayu Tanam Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu malam (31/10/2021).

1. Jual satwa Owa Ungko

Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa UngkoSatwa owa ungko yang berhasil diamankan petugas BKSDA Sumbar. Doc. IDN Times

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu ekor anak Owa Ungko (Hylobates agilis) yang masih hidup. Selain itu, pelaku juga menjual dua kepala kijang dan satu kepala rusa yang telah diawetkan.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita serahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Buaya Muara dan Manusia Mendominasi Konflik Satwa di Sumsel

2. Pelaku menjual satwa dilindungi lewat media sosial

Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa Ungkodroidlime

Ardi menambahkan, pelaku memanfaatkan media sosial (medsos) untuk memperdagangkan satwa atau bagian organ hewan dilindungi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan netizen yang mengetahui aktivitas terlarang tersebut.

“Usai menerima laporan itu, petugas kita mendalami hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Ia terbukti melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau bagian organ satwa,” terangnya.

Baca Juga: 118 Hewan Dilindungi Indonesia Timur Gagal Diselundupkan ke Thailand

3. Pelaku terancam penjara lima tahun

Remaja di Padang Ditangkap Jual Satwa Dilindungi Jenis Owa UngkoIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lantaran terbukti melanggar pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, pelaku terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta. 

“Kita imbau masyarakat tidak melakukan jual beli satwa dilindungi. Baik memperniagakan dalam keadaan hidup ataupun mati. Menyayangi satwa bukan berarti harus memiliki, tapi membantu pelestariannya di alam liar,” tutup Ardi Andono. 

Baca Juga: Heboh Warga Harimau Sumatra di Pasaman Datangi Warga Saat Kritis

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya