Berkas Perkara Selesai, Johan Anuar Segera Disidang di Palembang
Johan masih di Jakarta dalam proses pemindahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Johan Anuar resmi berstatus terdakwa usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Usai penyerahan berkas perkara tersebut, Johan Anuar akan resmi berpindah tahanan dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas 1A Pakjo Palembang.
"Hari ini JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa. Dengan begitu penahanan akan beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Palembang," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan pers yang diterima IDN Times, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?
1. Johan dikenakan pasal berlapis tentang Tipikor
Menurut Ali, JPU dari KPK tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim yang bakal memimpin sidang Wakil Bupati OKU 2015-2020 tersebut. Pihaknya pun juga menunggu jadwal persidangan dari PN Palembang.
"Terdakwa akan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap dia.
Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi