TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Selesai, Johan Anuar Segera Disidang di Palembang

Johan masih di Jakarta dalam proses pemindahan

Cawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Palembang, IDN Times - Johan Anuar resmi berstatus terdakwa usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel). Usai penyerahan berkas perkara tersebut, Johan Anuar akan resmi berpindah tahanan dari Polres Jakarta Pusat ke Lapas Klas 1A Pakjo Palembang.

"Hari ini JPU telah melimpahkan berkas perkara terdakwa. Dengan begitu penahanan akan beralih dan menjadi kewenangan dari PN Tipikor Palembang," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan pers yang diterima IDN Times, Senin (14/12/2020).

Baca Juga: Johan Anuar Tersangka Korupsi, Bagaimana Statusnya Menang Pilkada?

1. Johan dikenakan pasal berlapis tentang Tipikor

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Menurut Ali, JPU dari KPK tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim yang bakal memimpin sidang Wakil Bupati OKU 2015-2020 tersebut. Pihaknya pun juga menunggu jadwal persidangan dari PN Palembang.

"Terdakwa akan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap dia.

2. Berkas perkara Johan diterima pagi tadi

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Pelimpahan berkas yang dilakukan tim JPU KPK telah diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurut Jubir PN Palembang, Abu Hanifah, pihaknya tengah menyusun jadwal untuk persidangan.

"Berkas sudah diterima tadi pagi oleh panitera tipikor sekitar pukul 08.30 WIB, tinggal menunggu penetapan majelis hakim yang akan menyidangkan oleh ketua PN Palembang," jelas dia.

Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi

Berita Terkini Lainnya