KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi

KPK minta masyarakat selektif memilih kepala daerah

Palembang, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi persoalan calon kepala daerah berstatus tersangka yang maju pada pertarungan politik, atau pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Sumatra Selatan contohnya. Johan Anuar, calon Wakil Bupati (Cawabup) yang maju di Pilkada OKU meski dengan status tersangka korupsi. Menurut Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pencalonan tersangka korupsi tidak akan menyurutkan upaya pihaknya memproses kasus hukum yang bersangkutan.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun, termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (7/9/2020).

1. Meski mendaftar sebagai calon kepala daerah, KPK akan tetap lakukan pemeriksaan berkas perkara

KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka KorupsiJubir KPK Febri Diansyah (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Ali menilai, sejauh ini penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah tersebut selalu dilakukan dengan ketat, atas pemeriksaan bukti yang cukup. Pihaknya tak sembarangan mengeluarkan status tersangka, atau penahanan tanpa proses hukum acara yang berlaku.

"KPK yakin proses hukum di KPK tak akan terpengaruh oleh proses konstelasi Politik. Proses hukum dilakukan dengan sangat ketat, syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya, melalui proses yang terukur," jelas dia.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Melenggang di Pilkada OKU Lawan Kotak Kosong 

2. KPK minta masyarakat selektif memilih calon kepala daerah

KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka KorupsiPetugas melakukan pengemasan kotak suara sebelum didistribusikan jelan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut Fikri, masyarakat lah yang berhak memilih dan melihat bagaimana track record calon kepala daerah. Pihaknya bahkan sudah memberi pembekalan bagi kepala daerah yang akan maju, dan memberikan edukasi kepada pemilih.

"KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah," jelas dia.

3. Status tersangka tidak menghalangi Johan mendaftar ke KPU

KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka KorupsiJohan digiring penyidik Polda Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam Pilkada serentak di Sumsel 2020, muncul satu nama calon Wabup yang tersandung dugaan kasus korupsi, yakni Johan Anuar yang masih menjabat sebagai Wabup OKU sekarang. Bahkan dengan status tersangka, dirinya tetap mendaftar ke KPU dua hari lalu.

Status tersangka itu diberikan oleh Polda Sumsel, usai dibuka kembali perkara dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2013 silam. Berkas perkara yang bersangkutan dilimpahkan dari penyidik Polda Sumsel ke penyidik KPK.

Johan dianggap terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp5, 7 miliar, saat dirinya menjabat Wakil DPRD OKU tujuh tahun lalu.

"Status tersangka yang bersangkutan belum inkrah atau memiliki ketetapan hukum, tang bisa menggugurkan syarat maju kalau sudah terpidana atau berkekuatan tetap. Status tersangka tidak masuk dalam jangkauan KPU. Sampai sekarang, pasangan ini tidak ada persoalan untuk maju," ungkap Ketua KPU OKU, Naning Wijaya.

Baca Juga: Masih Ada Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya