Berkas Perkara Belum Lengkap, Wakil Bupati OKU Johan Anuar Keluar Sel
Berkas perkara belum lengkap, status JA masih tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) non aktif, Johan Anuar alias JA, mendapat penangguhan usai menjalani masa penahanan selama 120 hari di sel Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel, Selasa malam (12/5).
Johan nampak senang dapat menghirup udara bebas. Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rahmawati, JA menyampaikan kabar penangguhan dirinya setelah berkas perkara selama hampir empat bulan belum lengkap.
"Hari ini masa tahanan 120 hari sudah habis. Meski statusnya tetap masih tersangka, namun berkasnya belum P21 atau lengkap sampai sekarang. Klien kami bebas demi hukum," ujar Titis, Selasa (12/5).
Baca Juga: Ahmad Yani Dipenjara 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
1. Perihal kasus yang menyeret Johan Anuar
Johan Anuar ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Selasa (14/1). Saat itu, Johan diperiksa atas keterlibatan dirinya dalam kasus mark up lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Ketika itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU pada tahun 2003 lalu.
"Berbagai langkah hukum telah kami lakukan semenjak JA ditahan oleh pihak Polda Sumsel, seperti melapor ke Mabes Polri dan Komnas HAM, untuk mohon perlindungan terhadap klien kami," jelas Titis.
Baca Juga: KPK Seret Ketua DPRD dan Mantan Kadis PUPR Muara Enim
Baca Juga: Penangkapan KPK Terhadap Eks Pejabat Muara Enim Timbulkan Tanda Tanya