TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdebat Dengan Polisi, Ketua LMND Palembang Jadi Tersangka

Polisi juga amankan 65 orang dari demo kemarin

Kapolrestabes Palembang menetapkan Ketua LMND (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar (24), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Amir dianggap memprovokasi dan melarang polisi menangkap demonstran yang akan berdemo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di seputaran Universitas Tridinanti Palembang.

"Tersangka kita tangkap karena sebelumnya sudah diingatkan untuk menjauh. Tapi tersangka melakukan pemaksaan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: 4 Kali Demo Tolak UU Cipta Kerja Palembang, Polisi Tangkap 500 Orang  

1. Tersangka sempat adu mulut dengan polisi

Ketua LMND Palembang, Amir Iskandar ditangkap Polisi karena dianggap provokator (IDN Times/istimewa)

Menurut Anom, tersangka tidak mengaku sebagai aktivis LMND saat ditangkap dan diperiksa oleh polisi. Amir disebut mantap mengatakan sebagai wiraswasta. Dirinya bahkan sempat terlibat adu mulut dengan anggota polisi.

"Tersangka menghina anggota dengan kata-kata tidak pantas, bahkan sempat kata-katanya membuat luka anggota," jelas dia.

Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Jadi 812 Halaman, DPR Sebut Ukuran Kertas Berubah 

2. Polisi tetapkan tersangka dari pemeriksan barang bukti dan saksi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti seperti satu kemeja lengan panjang warna merah, satu pengeras suara, HP, dan kartu identitas. Menurut Anom dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan Amir sebagai tersangka dalam aksi demonstrasi keempat di Palembang kemarin.

"Dari beberapa alat bukti yang diamankan dan keterangan dari saksi-saksi, AM kita tetapkan sebagai tersangka," beber dia.

3. Tersangka dianggap menghalangi kerja polisi

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji (IDN Times/Rangga Erfizal)

Amri akan dikenakan Pasal 212 dan 213 KUHP tentang menghalangi kerja karena mengancam dengan kekerasan atau melawan dan menyerang pejabat yang sedang menjalankan tugas sah. Dirinya bahkan terancam pidana 1,4 tahun penjara.

"Tersangka dianggap menghalangi kerja polisi saat pengamanan unjuk rasa," ujar dia.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Sumsel Janji Kirim Mahasiswa Ke Jakarta 

Berita Terkini Lainnya