Berdebat Dengan Polisi, Ketua LMND Palembang Jadi Tersangka
Polisi juga amankan 65 orang dari demo kemarin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palembang, Amir Iskandar (24), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang. Amir dianggap memprovokasi dan melarang polisi menangkap demonstran yang akan berdemo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di seputaran Universitas Tridinanti Palembang.
"Tersangka kita tangkap karena sebelumnya sudah diingatkan untuk menjauh. Tapi tersangka melakukan pemaksaan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: 4 Kali Demo Tolak UU Cipta Kerja Palembang, Polisi Tangkap 500 Orang
1. Tersangka sempat adu mulut dengan polisi
Menurut Anom, tersangka tidak mengaku sebagai aktivis LMND saat ditangkap dan diperiksa oleh polisi. Amir disebut mantap mengatakan sebagai wiraswasta. Dirinya bahkan sempat terlibat adu mulut dengan anggota polisi.
"Tersangka menghina anggota dengan kata-kata tidak pantas, bahkan sempat kata-katanya membuat luka anggota," jelas dia.
Baca Juga: Draf UU Cipta Kerja Jadi 812 Halaman, DPR Sebut Ukuran Kertas Berubah
Baca Juga: Pimpinan DPRD Sumsel Janji Kirim Mahasiswa Ke Jakarta