Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR

Perubahan halaman juga karena ada penyempurnaan substansi

Jakarta, IDN Times - Draf Undang-Undang Cipta Kerja berubah lagi menjadi 812 dari 1.035 halaman. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan hal itu terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

“Iya itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal,” kata Indra kepada IDN Times, Selasa (13/10/2020).

1. Ada penyempurnaan redaksi yang diklaim kesepakatan antara DPR dan Pemerintah

Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPRSekjen DPR RI, Indra Iskandar (Instagram.com/dpr_ri)

Indra menjelaskan, selain perubahan format, terdapat juga substansi dalam pasal-pasal yang mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini juga merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan Pemerintah,” ujar Indra.

2. Perubahan substansi pasal karena ada catatan yang belum disempurnakan

Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPRInfografik Draf UU Cipta kerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengenai temuan IDN Times terhadap tiga pasal yang mengalami perubahan dari versi draf 905 ke 1.035 halaman, menurut Indra karena adanya catatan rapat sebelumnya yang belum disempurnakan.

“Semua kan ada catatan rapat sebelumnya, jadi prinsipnya bukan hal baru,” ujar Indra.

3. Draf versi 812 halaman akan disampaikan ke Presiden Jokowi

Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPRPresiden Jokowi memberikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Indra memastikan draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman ini merupakan draf final yang akan disampaikan kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo pada Rabu (14/10/2020).

“Iya (versi 812 halaman) akan disampaikan ke Presiden,” kata Indra.

Download draf UU Cipta Kerja versi 812 halaman di sini.

Baca Juga: Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman? Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya