TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sumsel Instruksikan Gugus Tugas Awasi Kampanye di Medsos 

Pengawasan medsos bakal meminimalisir kampanye hitam

Pojok Pengawasan Bawaslu Sumsel tetap buka untuk menerima laporan yang masuk (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Penggunaan media sosial (Medsos) dalam kampanye tak dilarang. Namun penggunaan medsos tak selamanya digunakan untuk kampanye sewajarnya, melainkan sering digunakan untuk black campaign atau kampanye hitam. Untuk mencegah hal itu marak terjadi, Bawaslu Sumsel mengupayakan pengawasan. Mengingat hal itu marak terjadi di masa kampanye.

"Kita punya gugus tugasnya, untuk pelaksanaanya gugus tugas yang akan mengawasi itu," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Terjunkan Tim Mulai Awasi Kampanye Caleg dan Parpol

1. Parpol diminta daftarkan akun media sosial

Bawaslu Sumsel menyebutkan, pihaknya akan mendata media sosial dari partai politik (Parpol). Menurutya penggunaan medsos tak dilarang, asal dari akun medsos yang sudah terdaftar. Pihaknya akan mengawasi setiap bentuk ujaran kebencian.

"Mau Facebook, Instgaram, ataupun lainnya diperbolehkan, asal mereka sudah mendaftarkan akun ke KPU, jangan saja melanggar aturan yang sudah ada," jelas dia.

Baca Juga: ASN Sumsel Cawe-Cawe Selama Pemilu 2024 Bakal Dinonaktifkan

2. Kegaiatan parpol juga akan diawasi

Ilustrasi - Kumpulan baliho para petinggi Parpol di Kota Bandar Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sejumlah kegiatan parpol maupun caleg akan didata sehingga pengawasan dapat lebih dimaksimalkan dalam tiga bulan sebelum masa pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Saat ini kita sudah menyurati parpol untuk minta jadwal kegiatan mereka," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya