Bawaslu Sumsel Sudah Catat Laporan Pelanggaran Netralitas ASN

Netralitas ASN dan politik uang jadi permasalahan di Sumsel

Intinya Sih...

  • Bawaslu Sumsel menerima lima laporan pelanggaran pemilu, terutama terkait netralitas ASN di Lubuk Linggau dan OKU.
  • Dugaan pelanggaran netralitas ASN masih diproses untuk dilakukan penindakan dan rekomendasi sanksi kepada kepala daerah.
  • Kerawanan Pilkada di Sumsel berada pada level rawan sedang, disusul politik uang yang marak jelang pilkada.

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Sumatra Selatan (Bawaslu Sumsel) mencatat sudah ada lima laporan yang masuk mengenai pelanggaran dalam tahapan pemilu yang dibuka pekan lalu. Laporan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi laporan seperti yang terjadi di Lubuk Linggau dan Ogan Komering Ulu (OKU).

"Untuk laporan ke Bawaslu Sumsel ada lima. Sedangkan laporan ke Bawaslu kabupaten dan kota juga ada di Lubuk Linggau, OKU dan beberapa tempat lain. Namun informasi lengkapnya belum masuk ke Bawaslu provinsi," ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Sabtu (7/9/2024).

1. Bawaslu keluarkan rekomendasi ke Penjabat kepala daerah untuk berikan sanksi ASN

Bawaslu Sumsel Sudah Catat Laporan Pelanggaran Netralitas ASNKetua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kurniawan menjelaskan, dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut masih diproses oleh untuk dilakukan penindakan sekaligus rekomendasi untuk pelanggaran yang dilakukan. Tidak hanya ASN, kepala desa, hingga perangkat desa diminta tidak ikut dalam politik praktis dalam memberikan dukungan maupun pengerahan massa.

"Beberapa laporan yang masuk terkait ASN yang ikut deklarasi atau hadir dalam kegiatan salah satu bakal calon. Semua laporan itu sedang kita proses," jelas dia.

Menurutnya, Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi untuk kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN tersebut dinilai sudah diatur secara gamblang melalui Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP) sehingga akan ada sanksi yang bisa diberikan.

"Laporan yang masuk kita tindaklanjuti dan memberikan rekomendasi ke penjabat (Pj) kepala daerah baik kabupaten, kota dan provinsi. Dari sana Pj bisa memberi sanksi ASN yang diduga tidak netral," jelas dia.

2. Penyelenggara pemilu bisa pantik potensi konflik

Bawaslu Sumsel Sudah Catat Laporan Pelanggaran Netralitas ASNKetua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Berkaca pada Pilkada 2018 dan 2020, Kurniawan mengatakan bahwa tingkat kerawanan Pilkada di Sumsel berada pada level rawan sedang. Pihaknya mencatat, netralitas menjadi salah satu masalah disusul politik uang yang marak jelang pilkada.

"Kita berharap potensi konflik ini tidak keluar (disebabkan) justru oleh penyelanggara pemilu (KPU dan Bawaslu)," jelas dia.

Pasalnya, kerawanan Pilkada kerap terjadi dari penyelenggara pemilu yang abai dengan laporan masyarakat mengenai kecurangan. Dirinya mencontohkan lambatnya laporan ditanggapi ataupun saat masyarakat melapor tal ada tanggapan dari petugas penyelenggara itu sendiri.

"Karena laporan tidak diterima mereka bisa kecewa. Ini juga berpotensi jadi letupan masalah di daerah. Pada pemilu 2024 (keributan) lalu di Muratara jadi contoh. Sudah kami sampaikan ke KPU terkait potensi konflik yang disebabkan penyelanggara pemilu," jelas dia.

3. Bawaslu petakan tiga tahapan rawan di Sumsel

Bawaslu Sumsel Sudah Catat Laporan Pelanggaran Netralitas ASNKetua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kurniawan pun mengatakan, dalam proses tahapan kampanye ada tiga hal yang berpotensi mengalami kerawanan. Pertama, saat tahapan kampanye berlangsung kedua, sebelum pemungutan suara, dan ketiga, setelah pemungutan suara. Dirinya pun menilai potensi keributan paling besar sering terjadi di Sumsel saat pengumuman hasil.

"Makanya langsung kita benahi jangan ada kesalahan kecil seperti masyarakat tidak punya hak memilih, belum masuk DPT, atau tidak dapat undangan. Masalah ini harus diselesaikan lebih dini jangan sampai menjadi masalah yang terakumulasi ketika pemungutan suara," jelas dia.

Baca Juga: Tahun Politik, Bawaslu Panggil Sekda OKU Terkait Netralitas ASN

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya