Empat Caleg Terpilih Menyatakan Mundur karena Maju di Pilkada 

Total ada lima caleg yang akan di PAW

Palembang, IDN Times - Empat Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2024 lalu menyatakan diri mundur sebelum dilantik pada bulan akhir September. Keempat anggota legislatif tersebut memilih maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Betul ada empat yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada. Untuk pelantikan Caleg ini akan dilakukan pada 24 September nanti," ungkap Sekretaris DPRD Sumsel, Aprizal, Sabtu (7/9/2024).

1. Daftar nama Caleg yang di PAW usai maju di Pilkada

Empat Caleg Terpilih Menyatakan Mundur karena Maju di Pilkada Ratu Dewa dan Prima Salam maju pasangan Pilwako Palembang 2024 (Dok. Istimewa)

Keempat caleg terpilih tersebut yakni, Lucianty yang memenangkan pileg DPRD Sumsel Dapil IX Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Lalu, Prima Salam caleg DPRD Sumsel I terpilih dari Dapil Palembang dan maju bersama Partai Gerindra. Dirinya maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Palembang.

Selanjutnya, Caleg DPRD Sumsel Dapil VI wilayah Prabumulih, PALI, dan Muara Enim dari Partai Gerindra, Asgianto. Dirinya memutuskan maju di Pilbup PALI sebagai Cabup. Lalu terakhir, Caleg DPRD Sumsel Dapil V OKU-OKU Selatan dari partai Nasdem, Yenny Elita. Dirinya memutuskan maju sebagai Bupati OKU.

2. Caleg dengan suara terbanyak kedua akan naik

Empat Caleg Terpilih Menyatakan Mundur karena Maju di Pilkada Kantor KPU Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada,Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko membenarkan adanya pengunduran diri keempat caleg ke sekretariat DPRD Sumsel. Para caleg yang mengundurkan diri akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan dilantik bersamaan dengan pelantikan caleg lainnya.

"Proses PAW dilakukan dengan mengambil caleg dengan suara terbanyak berikutnya, dalam daftar peringkat suara dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama," jelas dia.

3. Satu caleg terpilih meninggal dunia juga akan di PAW

Empat Caleg Terpilih Menyatakan Mundur karena Maju di Pilkada ilustrasi pilkada (IDN Times/Esti Suryani)

Handoko menambahkan, pengunduran diri para caleg sudah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati. Tak hanya keempat caleg yang telah mengundurkan diri, ada satu nama lagi yang akan diganti karena meninggal dunia yakni, Lilik Setio Rini dari Dapil IV (OKU Timur) Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan diganti Fenus Antonius.

"Karena sesuai aturan, Caleg yang maju diwajibkan harus mundur. Keempat Caleg DPRD Sumsel yang terpilih sudah menyatakan mundur dan tertulis di atas materai," jelas dia.

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya